Kasus Pencurian
Polres Aceh Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian dalam Kasus Berbeda, Satu Orang Masih Dicari
Selama Januari 2024, personel Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap empat pelaku pencurian pada kasus berbeda dan di lokasi terpisah.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka--tidak termasuk MA--dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 362 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, KOTA JANTHO – Selama Januari 2024, personel Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap empat pelaku pencurian pada kasus berbeda dan di lokasi terpisah.
Pelaku yang diamankan adalah tersangka pencurian satu mesin hidrolik, dua laptop, dan satu sepeda motor (sepmor).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Wakapolres, Kompol Rustam Nawawi, dan Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap dalam bulan Januari 2024 ini merupakan pelaku pencurian yang laporannya diterima Polres Aceh Besar sejak Oktober 2023 lalu hingga 10 Januari 2024.
"Ada empat laporan yang kita terima.
Para pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas selama Januari 2024 ini.
Empat pelaku sudah kita amankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (22/1/2024) dikutip dari Serambinews.com.
Kapolres menjelaskan, kejadian pertama adalah pencurian pintu di Kecamatan Indrapuri pada 15 Oktober 2023 lalu dengan korban bernama Yusriana.
Dalam penangkapan itu, sebut Dhani, pihaknya mengamankan pria berinisial FJ dan barang bukti berupa dua lembar pintu yang terbuat dari kayu dan satu mobil pikap warna merah.
Lalu, LP yang merupakan pelaku pencurian hidrolik ekskavator di Indrapuri.
Korban Bernama Fauzan melaporkan bahwa mesin hidroliknya dicuri oleh HRC, RS, dan MI.
HRC dan RS sudah berhasil ditangkap, sementara MI hingga kini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu mesin hidrolik dan satu mobil pikap warna merah.
"Kejahatan ini (pencurian mesin hidrolik-red) kita duga ada kaitannya dengan kejahatan sebelumnya (pencurian pintu-red) karena lokasi (Indrapuri) dan kendaraan digunakan pelaku (mobil pikap merah) sama,” ungkap Kapolres Aceh Besar.
Saat ini, sambung AKBP Dhani, pihaknya juga masih mendalami keterkaitan tersangka dalam dua kasus pencurian di Indrapuri tersebut.
Ada kemungkinan, tersangka saling mengenal karenak mobil yang digunakan sama.
Kemudian, kasus ketiga yakni pencurian sepeda motor di Kecamatan Seulimuem pada 30 November 2023 lalu.
Korbannya adalah Fajri yang merupakan Keuchik Desa Tuha, Kecamatan Batee, Pidie.
Tersangka yang diamankan adalah JS, sementara barang buktinya berupa satu sepmor merk Honda Revo.
Pencurian tersebut berawal saat korban memarkirkan sepmor dinas itu di pinggir jalan Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum.
"Mungkin, saat itu sepmor korban sudah diintai oleh pelaku, sehingga begitu ditinggalkan langsung dibawa kabur oleh pelaku.
Kini, kasus tersebut sudah masuk ke proses penyidikan,” jelasnya.
Terakhir, pencurian di SMP N 1 Lembah Seulawah, Aceh Besar, pada 3 Januari 2024.
Pelakunya adalah MA (16) yang masih di bawah umur.
"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kita amankan barang bukti dari pelaku MA berupa dua laptop.
Kasus itu berhasil diungkap pada 13 Januari 2024.
Saat ini, pihak sekolah tak memperpanjang masalah itu apakah akan diselesaikan melaui restorative justice (RJ) atau sejenisnya,” jelas Kapolres Aceh Besar.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka--tidak termasuk MA--dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 362 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian, 1 Orang Masih Buron, Ini Kronologi 4 Kasusnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
pelaku pencurian
Pelaku Pencurian di Aceh Besar
Empat Pelaku Pencurian Ditangkap
Satu Orang Masih Dicari
Pemuda di Abdya Ditangkap Usai Curi AC RSUD Teungku Peukan |
![]() |
---|
ART dan Pasutri di Sidikalang Dairi Curi Perhiasan di Rumah Majikannya Senilai Rp 700 Juta |
![]() |
---|
Baterai Milik BMKG di Pidie Jaya Dicuri. Dua Pelaku dan Seorang Penadah Ditangkap |
![]() |
---|
Bobol Toko Elektronik di Aceh Besar, Residivis Ditangkap, Pelaku Sempat Melompat ke Rawa-Rawa |
![]() |
---|
Polres Aceh Singkil Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.