Berita Kriminal

Mengaku Punya Ilmu Hitam, Seorang Ibu Muda di Surabaya Tega Menyiksa Anak Kandungnya

ACA (26), seorang ibu muda asal Surabaya, Jawa Timur, tega menganiaya anaknya inisial EL (9) dengan sadis. Kepada polisi, tersangka mengaku tega ...

Editor: Muliadi Gani
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Aurel (26) alias Aca ditangkap mengaku tidak sadar setelah menganiaya anak kandungnya. 

Penganiayaan yang dilakukan pelaku seperti menyiramkan air panas ke tubuh korban, memaksa berkumur dengan air mendidih hingga mencabut gigi korban menggunakan tang.

PROHABA.CO - ACA (26), seorang ibu muda asal Surabaya, Jawa Timur, tega menganiaya anaknya inisial EL (9) dengan sadis.

Kepada polisi, tersangka mengaku tega menganiaya anaknya karena mendapat bisikan ilmu gaib alias menekuni ilmu hitam.

Korban E dianiaya selama tiga tahun dan kini mengalami luka-luka di tubuhnya.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku seperti menyiramkan air panas ke tubuh korban, memaksa berkumur dengan air mendidih hingga mencabut gigi korban menggunakan tang.

Dia disiksa sejak umur 7 tahun.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menyebut ilmu itu digunakan sehari-hari untuk berkerja.

Mulai dari baca kartu tarot, meramal nasib orang, dan jasa memelet orang.

Salah satu amalan ilmunya yaitu menyiksa anaknya.

"Itu ajaran gaib ilmu, saya bisa melet pelet dan baca kartu.

Baca juga: Aniaya Anak hingga Tewas, Seorang Ayah di Muara Baru Terancam 15 Tahun Penjara

Iya menganiaya anak jadi salah satu amalan begitu, cuma kalo saya marah itu selalu seperti itu," terang ACA.

Pengakuan tersebut keluar dari mulut ACA setelah berkali-kali ditanya.

Mulanya, dia mengaku gelap mata karena ada bisikan gaib.

Lalu, ganti keterangan karena ingin mendidik anaknya karena sangat nakal.

Bahkan, dia mencontohkan anaknya makan membutuhkan waktu 4 jam sehingga itu yang mendorongnya merusak gigi putrinya menggunakan tang, termasuk menyiram anaknya dengan air panas.

Korban sekarang dirawat oleh dinas terkait Kota Surabaya. Kabarnya anak itu cukup tatak, meskipun di punggung korban dan bibir ada luka bekas penganiayaan.

ACA telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan anak.

Hukuman yang dihadapi mencakup Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.

Baca juga: Bacok Pengendara Pakai Senjata Tajam dan Aniaya Pengunjung Warkop, Tujuh Remaja Diamankan Polisi

Baca juga: Polda Aceh Tangkap ASN dan Anaknya, Diduga Jual Kulit Harimau

Sempat Ditegur Dinsos Surabaya

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan tetangga sempat melaporkan kasus penganiayaan ke Dinas Sosial Surabaya pada pertengahan tahun 2023.

Korban kemudian dibawa ke Dinsos dan dirawat di sana selama enam bulan.

"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," paparnya, Senin (22/1/2024), dilansir dari TribunJatim.com.

ACA mendatangi Dinsos dan berjanji tidak menganiaya anaknya lagi.

Setelah korban kembali ke rumah, ACA melakukan penganiayaan lagi hingga diketahui tetangga.

AKBP Hendro Sukmono mengatakan Aca kembali melakukan penganiayaan dan melanggar janjinya.

"Saat dibawa pulang itulah, pelaku  kembali melakukan kekerasan kepada korban."

"Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," ungkapnya.

Saat ditangkap, Aca mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar.

 

Baca juga: Aniaya Junior hingga Tewas, Dua Oknum TNI di Semarang Ditahan di Pomdam IV/Diponegoro

Baca juga: Ini Tiga Skenario Indonesia Bisa Lolos ke 16 Besar Piala Asia 2023, Simak Ulasan Berikut

Baca juga: Dua Oknum PolisiTerlibat Kasus Sabu Diproses Pidana dan Etik, Begini Penjelasan Kapolres Aceh Utara

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ibu di Surabaya Siksa Anak, Mengaku Punya Ilmu Hitam dan Dapat Meramal Nasib Orang, 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved