Kasus Narkoba

Dua Oknum PolisiTerlibat Kasus Sabu Diproses Pidana dan Etik, Begini Penjelasan Kapolres Aceh Utara

Dua oknum anggota Polres Aceh Utara yang terlibat kasus sabu diproses pidana dan kode etik profesi. 

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK. 

Proses pidana dilakukan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe dan Proses Etik dilakukan di Polres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Dua oknum anggota Polres Aceh Utara yang terlibat kasus sabu diproses pidana dan kode etik profesi. 

Saat ini, kedua oknum proses itu sedang menjalani proses hukum tersebut.

Proses pidana dilakukan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe dan Proses Etik dilakukan di Polres Aceh Utara. 

Diberitakan sebelumnya, tim Resnarkoba Polres Lhokseumawe pada 15 Januari 2024 dilaporkan menangkap dua oknum polisi atas dugaan terlibat dalam kasus sabu di kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

Bersama tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg).

 “Benar dua oknum yang terlibat narkoba sudah ditindak tegas,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu (24/1/2024), dikutip dari Serambinews.com

Selain itu kata Kapolres, dua oknum polisi itu akan diproses pidana dan proses Kode Etik Profesi dengan ancaman hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Ini merupakan bagian dari tindakan tegas pimpinan Polri terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan tidak pandang bulu terhadap pelakunya,” tegas AKBP Deden Heksaputera. 

“Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan PTDH,” tambahnya. 

AKBP Deden menambahkan, proses kode etik sedang berjalan dan dipastikan oknum tersebut akan di-PTDH-kan. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved