Berita Aceh Timur

PEMAIN, Simpan Sabu dalam Kemasan Coklat Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi

“Modus tersangka mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi. Meski demikian, anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku,” kata Yu

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO -- Humas Polres Aceh Timur
AZ beserta barang bukti yang diamankan Polres Aceh Timur, Kamis (25/1/2024). 

PROHABA.CO -- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan seorang pemuda berinisial AZ (20), warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur karena kedapatan menyimpan sabu di dalam kemasan coklat merek Pocky.

"AZ diamankan petugas di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin (22/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yudha Prasatya, Kamis (25/1/2024).

Dari tersangka AZ, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,22 gram.

Kemudian juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BL 4397 VN, dan satu unit handphone.

Saat diamankan, tersangka tidak berdaya dan sempat berusaha mengelak.

Namun setelah petugas menemukan barang bukti yang dikemas dengan menggunakan kotak snack coklat Pocky (makanan ringan), ia langsung dibawa ke Polres.

“Modus tersangka mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi. Meski demikian, anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku,” kata Yudha.

Dikatakan Kasat Resnarkoba, pelaku kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur berikut barang bukti.

“Atas perbuatannya, AZ dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,”  tegasnya.(Maulidi Alfata)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved