Berita Banda Aceh

Polisi Mengamankan 6 Tersangka Terkait Kasus Pembacokan oleh Geng Motor

 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anggota geng motor tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan dua

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA.CO/INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, melakukan konferensi pers dengan menghadirkan tiga tersangka pembacok pengunjung warung Benk Kupi, di aula Lapangan Indoor Polresta 

“Baru kemudian terjadi penyerangan di Benk Kupi, di mana para pelaku menduga kedua korban ini merupakan anggota Kiki Maulana cs.

Ternyata mereka salah sasaran,” pungkasnya. Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana juncto 351 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata tajam berupa parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat kayu balok. (*)

Baca juga: WADUH, Ular Kobra Masuk Rumah Warga di Aceh Tengah

Baca juga: Tujuh Remaja Diduga Terlibat Tawuran Antar Geng di Lhokseumawe Ditangkap, Polisi Sita Sajam

Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja Diamankan Personel Polres Langsa, Celurit dan Kayu Balok Ikut Disita

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved