Berita Banda Aceh
Polisi Mengamankan 6 Tersangka Terkait Kasus Pembacokan oleh Geng Motor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anggota geng motor tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan dua
“Baru kemudian terjadi penyerangan di Benk Kupi, di mana para pelaku menduga kedua korban ini merupakan anggota Kiki Maulana cs.
Ternyata mereka salah sasaran,” pungkasnya. Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana juncto 351 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata tajam berupa parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat kayu balok. (*)
Baca juga: WADUH, Ular Kobra Masuk Rumah Warga di Aceh Tengah
Baca juga: Tujuh Remaja Diduga Terlibat Tawuran Antar Geng di Lhokseumawe Ditangkap, Polisi Sita Sajam
Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja Diamankan Personel Polres Langsa, Celurit dan Kayu Balok Ikut Disita
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.