Berita Banda Aceh
Polisi Mengamankan 6 Tersangka Terkait Kasus Pembacokan oleh Geng Motor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anggota geng motor tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan dua
“Kita mendapat keterangan bahwa mereka tergabung dalam geng motor di Darussalam dan akan melakukan perlawanan terhadap geng motor bernama Gerimis,” ujarnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anggota geng motor tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan dua warga di warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Minggu (21/1/2024) dini hari.
Dalam kejadian itu menyebabkan dua korban mengalami luka bacok terkena senjata tajam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, enam anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga orang lagi masih berstatus anak di bawah umur.
Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024) siang.
Peristiwa yang melibatkan enam tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Benk Kupi (warung kopi) kawasan Lamnyong, Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, pada Minggu (20/1/2024) dini hari.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Warga, 6 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka dan Ditahan Polresta Banda Aceh
Awalnya, para tersangka hendak tawuran dengan kelompok remaja lainnya di Jalan Teuku Nyak Arief, tepatnya di depan Perpustakaan Aceh (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh).
Hal ini terungkap dalam interogasi penyidik terhadap para pelaku yang berhasil diamankan.
“Barang bukti yang disita berupa bilah gergaji yang telah dimodifikasi ke bentuk parang bergerigi, senjata tajam, dan lainnya,” kata Fadillah.
Ia ceritakan kronologi peristiwa ini, yakni bermula saat polsek setempat mendapat laporan bahwa sekumpulan anak-anak geng motor hendak melakukan keributan.
Mereka berboncengan naik sepeda motor dengan membawa senjata tajam.
Mereka adalah Zam (20), NM (17), dan KM (18).
Beruntung, petugas cepat mengamankan saat para remaja itu belum melakukan keributan.
“Kita mendapat keterangan bahwa mereka tergabung dalam geng motor di Darussalam dan akan melakukan perlawanan terhadap geng motor bernama Gerimis,” ujarnya.

Baca juga: Personel Polres Pijay Tes Urin Secara Mendadak, Komitmen Kawal Anggota Dari Narkoba
Tak lama setelah tiga remaja itu diamankan, pihak kepolisian pada dini hari kembali mendapat informasi bahwa telah terjadi keributan di Benk Kupi yang berujung dengan pembacokan dua pengunjung warung: M Zulmi dan Fakhrus Walidan.
Korban Fakhrus Walidan mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan, dan pergelangan tangan.
Ia juga mendapat pukulan di bagian belakangnya.
Untuk diketahui, kedua korban bukanlah anggota geng motor yang diincar oleh para pelaku.
Usai penyerangan tersebut, pihak kepolisian mengejar para tersangka pelaku yang melarikan diri ke arah Pantai Alue Naga.
Di sana pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang, masing-masing berinisial LH (19), MRF (18), AN (16), dan MA (31).
Dari hasil keterangan keempat tersangka, mereka merupakan anggota Geng Gerimis yang hendak menyerang anggota kelompok Kiki Maulana cs.
“Pelaku MA saat diamankan mengaku bahwa ia sempat membuang senjata tajam miliknya saat dikejar petugas,” jelas Fadillah.
Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 14 tersangka lainnya.
Baca juga: NYAN LOEM, Beredar Foto Geng Motor Bawa Sajam di Banda Aceh
Dengan demikian, total ada 21 anggota geng motor yang diperiksa oleh penyidik Jatanras Polresta Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menetapkan enam tersangka masingmasing berinisial DA (24), MAD (19), F (18), YF (15), MAB (17), dan MIS (17).
Berawal tanding futsal Kasat Reskrim Polresta, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, rencana penyerangan oleh Geng Motor Gerimis ke kelompok Kiki Maulana itu dipicu oleh terjadinya perselisihan setelah pertandingan futsal antarkedua kelompok.
Saat itu Kelompok Gerimis memenangi pertandingan. Sesuai perjanjian, tim yang kalah akan membayar biaya sewa lapangan.
Namun, kelompok Kiki Maulana saat itu tidak menerima kekalahan dan tidak mau membayar biaya sewa lapangan tersebut.
Berawal dari perselisihan itulah memantik keributan sehingga salah satu anggota dari Geng Gerimis dipukul oleh kelompok Kiki Maulana.
“Baru kemudian terjadi penyerangan di Benk Kupi, di mana para pelaku menduga kedua korban ini merupakan anggota Kiki Maulana cs.
Ternyata mereka salah sasaran,” pungkasnya. Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana juncto 351 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata tajam berupa parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat kayu balok. (*)
Baca juga: WADUH, Ular Kobra Masuk Rumah Warga di Aceh Tengah
Baca juga: Tujuh Remaja Diduga Terlibat Tawuran Antar Geng di Lhokseumawe Ditangkap, Polisi Sita Sajam
Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja Diamankan Personel Polres Langsa, Celurit dan Kayu Balok Ikut Disita
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa UGM di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.