WUIIIHH, Seorang Pegawai Bank BUMN Ditangkap Setelah Gelapkan Uang Nasabah

Penggelapan ini dilakukan karyawan perempuan berinisial SDS (39) sejak 2015 membuat enam korban merugi sampai Rp 9 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
KOMPAS
Tersangka SDS (39) saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Senin (29/1). 

PROHABA.CO -- Seorang pegawai sebuah bank di Sumatera Barat melakukan penggelapan uang 6 orang nasabah.

Pelaku beraksi sejak 2015 membuat enam korban merugi sampai Rp 9 miliar.

Adpun modus pelaku menggelapkan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.

Kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku melancarkan aksinya selama enam tahun sejak 2015 hingga 2021 di wilayah hukum Polda Sumbar.

Polisi menangkap seorang karyawan bank di Solok, Sumatera Barat, yang menggelapkan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.

Penggelapan ini dilakukan karyawan perempuan berinisial SDS (39) sejak 2015 membuat enam korban merugi sampai Rp 9 miliar.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana perbankan dengan cara bujuk rayu kepada calon nasabah, akan tetapi dana itu tidak dimasukkan ke sertifikat surat utang negara, tapi digelapkan atau disimpan oleh dia untuk kepentingan pribadi," ujar Alfian saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kombes Alfian Nurnas mengatakan, pelaku merupakan analis di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) cabang Solok. 

Kepada para korban, SDS menawarkan pengelolaan dana dengan surat utang negara berbunga tinggi. 

"Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah," kata Alfian dalam konferensi pers di Padang, Senin (29/1/2024), seperti dilansir Antara.

Penyerahan SUN itu merupakan cara SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.

"Padahal, faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.

Uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh SDS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SDS, seperti membuka usaha sepatu dan kosmetik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved