WUIIIHH, Seorang Pegawai Bank BUMN Ditangkap Setelah Gelapkan Uang Nasabah

Penggelapan ini dilakukan karyawan perempuan berinisial SDS (39) sejak 2015 membuat enam korban merugi sampai Rp 9 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
KOMPAS
Tersangka SDS (39) saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Senin (29/1). 

"Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan," sebut Alfian.

Lanjut Alfian, motif SJS melancarkan aksinya ialah untuk mendapatkan keuntungan.

 Keuntungan tersebut bahkan digunakan tersangka untuk pelesiran ke luar negeri, usaha kosmetik dan sepatu.

"Kami mengamankan 218 barang bukti yang dari dokumen maupun barang lainnya," katanya.

Polisi juga menyita sertifikat tanah milik SDS.

Alfian menuturkan, SJS ditangkap pada Desember 2023 di Sumatera Utara. 

Saat itu, tersangka tinggal di Medan. Sebelumnya, tersangka menjadi buronan selama satu tahun.

SJS disangkakan dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Jo Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1993 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 14 ayat 54 ke 1 huruf a Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Terakhir kata dia, SJS diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved