Berita Aceh Besar
NYAN, Sekdis Dinas Pangan Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi
Dia mengatakan, penetapan para tersangka tersebut telah didasarkan atas 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 dan Pasal 18
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan Sekretaris Dinas Pangan Aceh Besar berinisial TZF (53) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka TZF berdasarkan surat Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri mengatakan, dalam perkara tersebut, tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga pada tahun 2019 menjabat sebagai Kasubbag Program pada Dinas Kesehatan Aceh Besar.
Ia mengatakan, selain TZF, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni MR (38) selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat/Penyedia, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas berdasarkan surat Nomor R-08/L.1.27/Fd.1/01/2024, Nomor : R-09/L.1.27/Fd.1/01/2024 dan Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024, tanggal 5 Februari 2024.
“Para tersangka tidak melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban mereka selaku pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas lamtamot,” katanya, Selasa (6/2/2024).
Dia mengatakan, penetapan para tersangka tersebut telah didasarkan atas 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP/
Dalam perkara tersebut kata Alfi, penyidik mensangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana kepada para tersangka.
Dimana perbuatan Tersangka TFZ, MR, SI dan SN secara melawan hukum /menyalahgunakan kewenangan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terkait kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh. Namun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara penyidik sekira Rp. 134.000.000.
Dalam perkara tersebut penyidik yang diketuai Kasi Tindak Pidana Khusus dkk telah menyita 84 dokumen atau surat dan telah memeriksa 35 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka yang lain dalam perkara a quo.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Indra Wijaya)
| Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang |
|
|---|
| Dalam 10 Hari, Kabel Listrik Dua Rumah di Lamreh Aceh Besar Digasak Pencuri |
|
|---|
| Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Warga Mokel di Warung Siang Hari Ramadhan |
|
|---|
| Tiga Warung di Pasar Lambaro Digerebek, 12 Orang Kedapatan Lagi Makan Siang Saat Ramadhan |
|
|---|
| Kepergok Curi Gabah Saat Tarawih, Tiga Pria di Indrapuri Diamuk Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/NYAN-Sekdis-Dinas-Pangan-Aceh-Besar-Jadi-Tersangka-Korupsi.jpg)