Kampus
PTN-BH Harusnya Terjangkau dan Tidak Mahal, Begini Kata Kemendikbudristek
Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) merupakan kampus yang 100 persen dimiliki negara.
"Pemerintah tetap membiayai PTN-BH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTN-BH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya. Karena itu, biaya kuliah di PTN-BH seharusnya tidak menjadi mahal dan bisa terjangkau oleh masyarakat," kata Prof Nizam.
PROHABA.CO - Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) merupakan kampus yang 100 persen dimiliki negara.
Kampus itu diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas tapi tetap inklusif, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jadi, PTN tersebut harusnya terjangkau dan tidak mahal.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof Nizam.
"Pemerintah tetap membiayai PTN-BH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTN-BH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya.
Karena itu, biaya kuliah di PTN-BH seharusnya tidak menjadi mahal dan bisa terjangkau oleh masyarakat," kata Prof Nizam dilansir dari laman Dikti Kemendikbud Ristek, Selasa (6/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, sebutnya, karena kemampuan pendanaan dari pemerintah belum dapat menutup seluruh kebutuhan biaya operasional dan pengembangan perguruan tinggi yang dimiliki, maka masih memerlukan gotong-royong pendanaan dengan masyarakat.
Menurut Prof Nizam, prinsip pembiayaan gotong-royong dengan masyarakat itu haruslah berkeadilan.
"Mahasiswa dari keluarga yang berkemampuan membayar UKT sesuai dengan kemampuan orang tua, sementara mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dibantu dengan beasiswa.
Dengan demikian, ada subsidi silang dari keluarga yang mampu ke yang kurang mampu," jelas Prof. Nizam.
Pada tahun 2024, sebut dia, pemerintah menyiapkan beasiswa dalam bentuk KIP kuliah bagi sekitar 985 ribu mahasiswa PTN maupun PTS dengan anggaran Rp 13,9 triliun.
Artinya, anggaran yang disediakan naik Rp 2,2 triliun dari tahun 2023.
Meskipun KIP Kuliah menjangkau hampir 1 juta mahasiswa, tapi belum dapat menutup seluruh kebutuhan mahasiswa.
"Karena itu, kita harapkan PTN-BH dapat mengembangkan skema-skema pendanaan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan," ungkap Prof Nizam.
Ia berharap pimpinan PTN-BH mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi serta skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan.
Sumber pendanaan dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya.
PTN-BH, lanjut dia, dapat memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk menjadi sumber pendapatan yang dapat membantu membiayai kualitas pendidikan.
Baik berupa aset intelektual, seperti paten dan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, pengembangan hasil riset dan inovasi yang diproduksi bersama industri, teaching factory, agro-industri, layanan konsultasi, maupun pemanfaatan aset berupa prasarana dan sarana.
Hal yang tak kalah penting adalah peningkatan efisiensi internal perguruan tinggi.
"Saya yakin dengan kreativitas dan jaringan yang dimiliki PTN-BH masalah kesulitan finansial mahasiswa dapat diatasi," ujar Nizam.
"Prinsipnya, tidak boleh sampai ada mahasiswa yang memenuhi syarat sampai tidak bisa kuliah di PTN-BH karena alasan ekonomi," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTN-BH Milik Negara, Kemendikbud: Harusnya Terjangkau dan Tidak Mahal",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bank Aceh Dorong dan Dukung Transformasi Layanan Keuangan Kampus, Teken MoU dengan Politeknik Aceh |
![]() |
---|
Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Dibuka, Cek Jadwal, Syarat, dan Ini 59 Kampus yang Tersedia |
![]() |
---|
Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry dan UniSZA Malaysia Gelar Seminar Internasional dan Teken MoA |
![]() |
---|
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk SNBT Dibuka, Berikut Cara Daftar, Persyaratan, dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Pendaftaran SNBT 2025 Dibuka 11 Maret, Simak Jadwal Lengkap dan Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.