Berita Aceh Timur
Terlibat Judi Online, Warga Peureulak Dicokok Polisi
Polres Aceh Timur menangkap seorang pria berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, karena diduga terlibat
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android dan satu buah akun chip Higgs Domino Island dengan Id 2201117PGdan username 372004929.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Polres Aceh Timur menangkap seorang pria berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, karena diduga terlibat judi online chip Domino Higgs Island, Selasa (6/2/2024).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan penangkapan IR dilakukan pada, Senin (5/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Berdasarkan laporan masyarakat, IR yang sering terlibat dalam permainan judi chip Higgs Domino Island, menjadi target penyelidikan,” ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan IR saat berada di sebuah warung di Terminal Baru Peureulak.
Baca juga: EH MALAM, Pemain Judi Online Diciduk Polres Aceh Timur di Warung
Setelah dilakukan interogasi, IR mengaku telah melakukan pembelian dan penjualan chip judi online dimaksud melalui satu buah akun dengan Id 2201117PG dan username 372004929.
Harga pembelian mencapai Rp55.000 per 1 B, sedangkan penjualan dilakukan dengan harga Rp 65.000 per 1 B, dengan total penjualan 32 B.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android dan satu buah akun chip Higgs Domino Island dengan Id 2201117PGdan username 372004929.
Akun tersebut masih memiliki sisa chip sebanyak 18 B.
Baca juga: Kebakaran Lahan Kebun Sawit di Aceh Tamiang Berhasil Dipadamkan
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bengkulu Selatan Kuras Saldo ATM Pacar Rp 105 Juta
IR akan dijerat dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk, denda maksimal 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan.
Polres Aceh Timur dan jajaran intensif melakukan pemberantasan perjudian baik online maupun konvensional, sambil mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam upaya memberantas penyakit masyarakat ini. (*)
Baca juga: Gawat! Siswa di Sleman Kedapatan Simpan Konten Porno dan Situs Judi Online di Handphone
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Penjual Chip Judi Online di Aceh Selatan, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk
Baca juga: Waspada! Beberapa Rempah-Rempah yang Ternyata Bisa Beracun Jika Dikonsumsi Berlebihan
| 9 Warga Terjangkit DBD, Camat Julok Instruksikan Keuchik Galakkan Gotong Royong |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu |
|
|---|
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/EH-MALAM-Pemain-Judi-Online-Diciduk-Polres-Aceh-Timur-di-Warung.jpg)