Jumat, 12 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Terlibat Judi Online, Warga Peureulak Dicokok Polisi

Polres Aceh Timur menangkap seorang pria berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, karena diduga terlibat

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
Tersangka IR dan sejumlah barang bukti diamankan Polres Aceh Timur, Selasa (6/2/2024). 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android dan satu buah akun chip Higgs Domino Island dengan Id 2201117PGdan username 372004929.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Polres Aceh Timur menangkap seorang pria berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, karena diduga terlibat judi online chip Domino Higgs Island, Selasa (6/2/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan penangkapan IR dilakukan pada, Senin (5/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berdasarkan laporan masyarakat, IR yang sering terlibat dalam permainan judi chip Higgs Domino Island, menjadi target penyelidikan,” ujarnya.

Petugas berhasil mengamankan IR saat berada di sebuah warung di Terminal Baru Peureulak.

Baca juga: EH MALAM, Pemain Judi Online Diciduk Polres Aceh Timur di Warung

Setelah dilakukan interogasi, IR mengaku telah melakukan pembelian dan penjualan chip judi online dimaksud melalui satu buah akun dengan Id 2201117PG dan username 372004929.

Harga pembelian mencapai Rp55.000 per 1 B, sedangkan penjualan dilakukan dengan harga Rp 65.000 per 1 B, dengan total penjualan 32 B.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android dan satu buah akun chip Higgs Domino Island dengan Id 2201117PGdan username 372004929.

Akun tersebut masih memiliki sisa chip sebanyak 18 B.

Baca juga: Kebakaran Lahan Kebun Sawit di Aceh Tamiang Berhasil Dipadamkan

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bengkulu Selatan Kuras Saldo ATM Pacar Rp 105 Juta

IR akan dijerat dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk, denda maksimal 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan.

Polres Aceh Timur dan jajaran intensif melakukan pemberantasan perjudian baik online maupun konvensional, sambil mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam upaya memberantas penyakit masyarakat ini. (*)

 

Baca juga: Gawat! Siswa di Sleman Kedapatan Simpan Konten Porno dan Situs Judi Online di Handphone

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Penjual Chip Judi Online di Aceh Selatan, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk

Baca juga: Waspada! Beberapa Rempah-Rempah yang Ternyata Bisa Beracun Jika Dikonsumsi Berlebihan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved