WADUH, Tak Terima Dihina Bau Badan Seorang OB Bacok Atasan
Namun aksinya terpergok oleh karyawan lain, J, yang kemudian menjadi korban meninggal dunia karena luka bacok di punggung, kepala, dan tangan.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Seorang OB di Cirebon bacok atasannya karena sakit hati.
Pelaku sakit hati karena dihina bau badan.
Tak hanya itu saja, bahkan office boy (OB) juga menganiaya karyawan koperasi.
Akibat aksinya itu, satu karyawan koperasi meninggal dunia.
Pelaku berinisial RS (23), bahkan juga sudah membeli tiket pesawat untuk berencana kabur ke Makassar setelah beraksi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024), mengatakan, target RS adalah HAN (28) yang merupakan kepala cabang koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Namun aksinya terpergok oleh karyawan lain, J, yang kemudian menjadi korban meninggal dunia karena luka bacok di punggung, kepala, dan tangan.
Sumarni menjelaskan, niat RS sudah muncul lima hari sebelum kejadian karena sering dimarahi oleh HAN.
Pada Jumat (26/1/2024), RS memesan tiket pesawat secara online dengan tujuan Makassar untuk melarikan diri setelah melakukan aksi.
"Dari Rabu atau lima hari sebelum kejadian, tersangka ini sudah niat membunuh kepala cabang koperasi, HAN, karena mungkin sudah dendam."
"Tapi sebelum itu, RS ini hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 memesan tiket pesawat secara online dengan tujuan Makassar, untuk melarikan diri," ujar Sumarni saat didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, dan Kasat Reskrim Kompol Haryo Prasetyo Seno, Selasa.
Setelah membeli tiket, RS mempersiapkan sebilah parang yang dibeli dari Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun.
Dia menyimpan parang itu di tempat kejadian perkara (TKP).
Keesokan harinya, RS menyerang korban di ruang kerjanya, tetapi aksinya terpergok oleh karyawan lain.
Panik, RS membacok J dan kemudian HAN sebelum berusaha melarikan diri.
Namun, RS berhasil diamankan oleh karyawan lain, termasuk karyawan yang menjadi korban.
Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat mengalami luka dan satu meninggal dunia.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa RS dendam kepada HAN karena sering dimarahi.
Selain itu, HAN sering mengejek RS bau badan.
RS dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 355 ayat 1 dan 2 dan/atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adhisty Zara Beradu Akting dengan Sang Ibunda di Film Sihir Pelakor |
![]() |
---|
KKM Umuslim di Peusangan Selatan Bireuen Fokus Bidang Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Per Maret 2025, Penduduk Miskin di Aceh Berkurang 14,3 Ribu Orang |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
Komisi II DPR RI Dukung Perpanjangan DOKA, Wagub Aceh Mengapresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.