Berita Bireuen

KOP GAWAT, Seorang Abang Hajar Adik Ipar Hingga Roboh di Bireuen

Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Dok Kejari Bireuen
Satu kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Agustus 2023, melibatkan seorang abang dan adik ipar, pada Selasa (6/2/2024), diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di Kejari Bireuen. 

Kemudian setelah didamaikan oleh jaksa fasilitator, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan
korban sebesar Rp 3.000.000, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah adanya kesepakatan damai, selanjutnya perkara ini akan  diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentiannya.

Proses RJ dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, SH, MH, serta jaksa fasilitator, dihadiri juga oleh kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong.

Munawal Hadi menyebutkan, dengan proses RJ perkara tersebut maka sampai dengan Februari 2024, Kejari Bireuen telah melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebanyak 4 perkara.(Yusmandin Idris)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved