Kriminal

Polda DIY Tangkap 5 Tersangka Penyekap Pasutri di Sleman, Korban Dianiaya dan Dilecehkan

Ditreskrimum Polda DIY menangkap lima pelaku yang diduga melakukan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual terhadap pasangan suami istri

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Para tersangka dugaan penyekapan dan kekerasan seksual dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024) 

Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.

"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya, Rabu (7/2/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dan MSH merupakan tersangka utama.

Baca juga: Cerita Peggy Melati Sukma Tak Bahagia Meski Pernah Raih Puncak Popularitas

Baca juga: Tak Tahn Sering Dilecehkan, Guru di Sampang Laporkan Oknum Kepsek SD ke Polisi

"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," tuturnya.

Kelima tersangka dapat dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum MSH, Syafardi membantah kliennya melakukan penyekapan dan penganiayaan.

"Dari awal klien kami dengan pelapor (korban) sebenarnya ingin menolong dengan memberikan fasilitas untuk bekerjasama," ucapnya.

Menurut Syafardi, korban tidak bertanggung jawab dengan uang modal usaha yang diberikan MSH.

Uang miliaran tersebut tidak kunjung disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Cuma dalam proses bisnis tersebut jual beli mobil laporannya gak pernah beres. Sampai-sampai ditanyakan kemana itu uang. Ternyata uang itu habis untuk hal-hal gak patut. Itulah awal kenapa terjadi permasalahan ini," tegasnya.

Ia menyatakan tidak ada penyekapan dan memastikan korban dapat keluar masuk penginapan.

"Klarifikasi kehadiran pelapor ditempat kami pada awalnya tidak disekap tapi ditempatkan diruang kamar. Dipindahkan ditempat itu bukan ruang penyekapan. Itu adalah mess para karyawan," pungkasnya.

 

Baca juga: Rumah Warga Lumajang Disatroni Perampok, Pemilik Disekap, Emas 315 Gram Digondol

Baca juga: 2 Pasutri Asal Sidrap Terlibat Penipuan Online Rp 4,6 M Ditangkap, Modus Tawarkan Daster

Baca juga: Wanita Muda di Deli Serdang Dituduh Bawa Narkoba, Korban Dilecehkan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyekapan Pasutri di Sleman, Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka, Korban Dianiaya hingga Dilecehkan, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved