Pemilu 2024
Kasus Timses Caleg Nyoblos Ganda di Nagan Raya Direkom ke Pidana, Terancam Hukuman Penjara
Kasus timses dari salah satu timses caleg yang diduga melakukan pencoblosan dua kali atas nama dirinya dan atas nama adiknya yang terjadi di Desa ...
Kasus timses caleg sebuah partai nasional yang diduga coblos dua kali di TPS 03 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Kasus itu dilaporkan warga sehingga sempat heboh di TPS, sebab selain mencoblos atas nama dia juga terlibat coblos atas nama adiknya.
Karena heboh, sehingga warga ini diamankan ke Polsek Darul Makmur sehingga diteruskan ke Panwaslih.(*)
Baca juga: India Cetak Sejarah di Kejuaraan Bukutangkis Beregu Asia 2024, Pemain 17 Tahun Jadi Penentu
Baca juga: Mengeluh Sesak Napas, Ketua KPPS di Medan Meninggal Dunia Sehari sebelum Pemilu
Baca juga: Luna Maya Pakai Kaos Branded Seharga Sepmor Saat ke TPS untuk Nyoblos
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Timses Nyoblos 2 Kali di Nagan Raya Direkom ke Pidana, Terancam Hukuman Penjara,
Prohaba.co
Pemilu 2024
coblos dua kali
coblos ganda
Pelanggaran Pemilu
Gakkundu Nagan Raya
Desa Lamie
Darul Makmur
Nagan raya
KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa, Akan Surati MK |
![]() |
---|
Tak Ada Program Khusus dari Pemerintah, Kemenkes Beri Perhatian Serius untuk Caleg Gagal di Pemilu |
![]() |
---|
Gagal Jadi Caleg, Seorang Pria Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Nenek Meninggal Diduga Kaget |
![]() |
---|
Gagal Terpilih di Pemilu 2024, Seorang Caleg Nyalakan Petasan di Menara Masjid dan Bongkar Jalan |
![]() |
---|
Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.