Pemilu 2024

Kasus Timses Caleg Nyoblos Ganda di Nagan Raya Direkom ke Pidana, Terancam Hukuman Penjara

Kasus timses dari salah satu timses caleg yang diduga melakukan pencoblosan dua kali atas nama dirinya dan atas nama adiknya yang terjadi di Desa ...

|
Editor: Muliadi Gani
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Kasus timses caleg sebuah partai nasional yang diduga coblos dua kali  di TPS 03 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Kasus itu dilaporkan warga sehingga sempat heboh di TPS, sebab selain mencoblos atas nama dia juga terlibat coblos atas nama adiknya.

Karena heboh, sehingga warga ini diamankan ke Polsek Darul Makmur sehingga diteruskan ke Panwaslih.(*)

 

Baca juga: India Cetak Sejarah di Kejuaraan Bukutangkis Beregu Asia 2024, Pemain 17 Tahun Jadi Penentu

Baca juga: Mengeluh Sesak Napas, Ketua KPPS di Medan Meninggal Dunia Sehari sebelum Pemilu

Baca juga: Luna Maya Pakai Kaos Branded Seharga Sepmor Saat ke TPS untuk Nyoblos

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Timses Nyoblos 2 Kali di Nagan Raya Direkom ke Pidana, Terancam Hukuman Penjara, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved