Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Utara

Tersangka Penjual Sabu asal Aceh Utara Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AN (31) warga asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi atas dugaan transaksi narkoba jenis Sabu

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Personel Polsek Syamtalira Bayu jajaran Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 12.30 WIB. 

Dari pemeriksaan badan, kata Iptu Sirya Iqbal, personel menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dari kantong celana tersangka, tujuh buah plastik transparan berles merah, satu buah pipet berwarna hitam yang telah diruncingkan, satu buah handphone android dan uang tunai Rp 60 ribu.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial AN (31) warga asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi atas dugaan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.

AN diduga sebagai penjual barang terlarang itu. 

Personel Polsek Syamtalira Bayu jajaran Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Sirya Iqbal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di kawasan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian, personel bergerak serta melakukan penggerebekan langsung ke TKP.

"Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke areal persawahan.

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pengedar Usai Tawarkan Sabu Rp 280 Juta kepada Polisi, 2 Lagi Buron

Baca juga: Gawat! Ambulans Milik Puskesmas Lhoksukon Aceh Utara Dipakai untuk Bawa Sabu, Sopir DPO

Baca juga: Perbedaan Rasa Antara Udang Laut dan Udang Air Tawar

Namun, berkat kesigapan petugas, AN akhirnya berhasil kita bekuk.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan," ujarnya.

Dari pemeriksaan badan, kata Iptu Sirya Iqbal, personel menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dari kantong celana tersangka, tujuh buah plastik transparan berles merah, satu buah pipet berwarna hitam yang telah diruncingkan, satu buah handphone android dan uang tunai Rp 60 ribu.

Selanjutnya, personel membawa tersangka ke rumah dan kembali melakukan penggeledahan.

Di rumah tersangka, personel menemukan satu unit timbangan digital.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Syamtalira Bayu.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

 

Baca juga: Gawat! Hendak Jual Sabu 1 Kg ke Polisi yang Menyamar di Dekat Kandang Lembu, Dua Pria Diringkus

Baca juga: Gawat! Pemuda Aceh Antar Sabu 13 Kg ke Besitang Sumut dengan Sepmor

Baca juga: Tentara Israel Disebut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Wanita di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved