Berita Aceh Utara
Tersangka Penjual Sabu asal Aceh Utara Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AN (31) warga asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi atas dugaan transaksi narkoba jenis Sabu
Dari pemeriksaan badan, kata Iptu Sirya Iqbal, personel menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dari kantong celana tersangka, tujuh buah plastik transparan berles merah, satu buah pipet berwarna hitam yang telah diruncingkan, satu buah handphone android dan uang tunai Rp 60 ribu.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial AN (31) warga asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi atas dugaan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
AN diduga sebagai penjual barang terlarang itu.
Personel Polsek Syamtalira Bayu jajaran Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Sirya Iqbal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di kawasan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian, personel bergerak serta melakukan penggerebekan langsung ke TKP.
"Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke areal persawahan.
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pengedar Usai Tawarkan Sabu Rp 280 Juta kepada Polisi, 2 Lagi Buron
Baca juga: Gawat! Ambulans Milik Puskesmas Lhoksukon Aceh Utara Dipakai untuk Bawa Sabu, Sopir DPO
Baca juga: Perbedaan Rasa Antara Udang Laut dan Udang Air Tawar
Namun, berkat kesigapan petugas, AN akhirnya berhasil kita bekuk.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan," ujarnya.
Dari pemeriksaan badan, kata Iptu Sirya Iqbal, personel menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dari kantong celana tersangka, tujuh buah plastik transparan berles merah, satu buah pipet berwarna hitam yang telah diruncingkan, satu buah handphone android dan uang tunai Rp 60 ribu.
Selanjutnya, personel membawa tersangka ke rumah dan kembali melakukan penggeledahan.
Di rumah tersangka, personel menemukan satu unit timbangan digital.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Syamtalira Bayu.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Baca juga: Gawat! Hendak Jual Sabu 1 Kg ke Polisi yang Menyamar di Dekat Kandang Lembu, Dua Pria Diringkus
Baca juga: Gawat! Pemuda Aceh Antar Sabu 13 Kg ke Besitang Sumut dengan Sepmor
Baca juga: Tentara Israel Disebut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Wanita di Gaza
| Polisi Kembangkan Kasus Wanita Perantara Bisnis Sabu, Ternyata Ibu Lima Anak |
|
|---|
| Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Jalan Tak Kunjung Diaspal, Warga Tanjong Ara Aceh Utara Tanam Pohon Pisang hingga Blokir |
|
|---|
| Tumpukan Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Langkahan Terbakar dan Merembet ke Kebun Sawit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-Polsek-Syamtalira-Bayu-membekuk-seorang-tersangka-penjual-narkotika-jenis-sabu-sabu.jpg)