Kasus Narkoba

Gawat! Hendak Jual Sabu 1 Kg ke Polisi yang Menyamar di Dekat Kandang Lembu, Dua Pria Diringkus

Dua pria menawarkan sabu seberat 1 Kg dengan harga Rp 280 juta kepada personel Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli pada Senin (19/2/2024).

|
Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA
Dua pria yang menawarkan sabu 1 Kg dengan harga Rp 280 juta kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli diringkus pada Senin (19/2/2024). 

Alih-alih barang haram itu dibeli oleh polisi yang menyamar tersebut, kedua pelaku malah diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresmarkoba) Polres Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Dua pria menawarkan sabu seberat 1 kilogram (Kg) dengan harga Rp 280 juta kepada personel Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli pada Senin (19/2/2024).

Alih-alih barang haram itu dibeli oleh polisi yang menyamar tersebut, kedua pelaku malah diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresmarkoba) Polres Aceh Utara.

Penangkapan itu terjadi di kawasan Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg).

Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah B (40), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan MA (33), warga Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Selain itu, polisi juga memasukkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus yang sama.

Kedua orang itu adalah S dan Apa Chong.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Sunardi, mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi dari Masyarakat.

AKP Sunardi menjelaskan, kasus itu berawal saat tersangka MA menawarkan sabu untuk dijual keada petugas yang menyamar.

Kemudian, sebutnya, petugas menemui MA di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.

MA kemudian menghubungi B untuk memberitahu bahwa sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp 280 juta.

Setelah itu, polisi yang menyamar diarahkan ke Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Di lokasi yang sudah diarahkan itu, tersangka B kemudian menghubungi orang berinisial S.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved