Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pengedar Usai Tawarkan Sabu Rp 280 Juta kepada Polisi, 2 Lagi Buron

Personel Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan dua orang lainnya sebagai dpo karena terlibat dalam

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
Dua pria yang menawarkan sabu Rp 280 juta kepada personel Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli berhasil diringkus pada Senin (19/2/2024). 

Kedua pria yang menawarkan sabu Rp 280 juta kepada personel Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli berhasil diringkus

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Personel Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan dua orang lainnya sebagai dpo karena terlibat dalam kasus sabu.

Kedua pria yang diringkus itu berninisal berinisial B (40) warga Gampong Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan MA (33) warga Gampong Lhok Seuntang Kecamatan Julok, Aceh Timur.

polisi juga menetapkan dua orang lainnya S dan Apacong sebagai DPO sebab terlibat dalam kasus ini.

Kedua pria yang menawarkan sabu Rp 280 juta kepada personel Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli berhasil diringkus pada Senin (19/2/2024).

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Meunasah Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkusan sabu seberat 1 kilogram.

“Penangkapan berhasil dilakukan petugas setelah melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi.

Baca juga: Gawat! Ambulans Milik Puskesmas Lhoksukon Aceh Utara Dipakai untuk Bawa Sabu, Sopir DPO

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 5 Kilogram yang Dikemas dalam Popok Bayi

Baca juga: Polres Langsa Sita Sabu 1 Kg, Tiga Tersangka Diringkus dan Satu Ambulans Diamankan

Disebutkan, tersangka MA menawarkan sabu untuk dijual keada petugas yang menyamar.

“Kemudian petugas menemui MA di Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu,” ungka AKP Sunardi.

MA kemudian menghubungi B bahwasanya sabu itu dijual seharga Rp280 juta dan petugas yang menyamar diarahkan ke Gampong Meunasah Beunot, Syamtalira Bayu.

Di lokasi yang telah diarahkan, tersangka B menghubungi orang lain yaitu S, oleh S diarahkan lagi ke sebuah kandang lembu.

"Di lokasi dekat kandang lembu inilah petugas yang menyamar dipertemukan lagi dengan S dan Apa Chong yang membawa bungkusan sabu, hingga kemudian tim datang melakukan penggerebekan," ujar Kasat Narkoba.

Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil menangkap B dan MA serta mengamankan barang bukti sabu, namun saat penggerebekan pelaku lainnya S dan Apa Chong dapat lolos melarikan diri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved