Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 5 Kilogram yang Dikemas dalam Popok Bayi

Jika biasanya sabu-sabu dikemas dalam bungkus teh Cina, kali ini petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan popok bayi.

Editor: Jamaluddin
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

PROHABA.CO, BANJARMASIN - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap modus baru peredaran sabu-sabu.

Jika biasanya sabu-sabu dikemas dalam bungkus teh Cina, kali ini petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan popok bayi.

Pelakunya adalah ND (43), pria asal Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalsel.

Dikutip dari Kompas.com, ND ditangkap personel Direktorat Narkoba Polda Kalsel di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 12, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 kilogram.

"Pelaku tidak berkutik setelah petugas memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu-sabu dalam bungkusan plastik popok bayi," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/1/2024).

Ancaman hukuman mati

Sabu-sabu yang ditemukan petugas dikemas dalam 52 paket sedang siap edar.

Setelah didesak, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.

"Setelah melalui interogasi dan penyidikan, diketahui jika sabu 5 kilogram itu berasal dari jaringan pengedar sabu Pulau Kalimantan," kata dia.

"Keberhasilan pengungkapan sabu jalur Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kalsel dilakukan dengan penyelidikan secara akselerasi secara kolaboratif dengan satnarkoba jajaran," imbuhnya.

Kecuali sabu 5 kilogram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved