Berita Kriminal

Cemburu Jadi Alasan Pria Cimahi Aniaya Pacarnya hingga Terkapar, Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku berinisial RES (29) ditangkap usai menganiaya pacarnya berinisial RY (29) sempat terjungkal hingga pingsan akibat penganiayaan yang terjadi

Editor: Muliadi Gani
Instagram
Kolase foto tangkapan layar seorang pria pukul kekasihnya di Jalan Swadaya, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (19/2/2024) hingga terkapar (kanan) dan pelaku penganiayaan (kiri). 

PROHABA.CO -  Seorang pria di Kota Cimahi, Jawa Barat tertunduk lesu saat ditangkap polisi.

Pelaku berinisial RES (29) ditangkap usai menganiaya pacarnya berinisial RY (29) sempat terjungkal hingga pingsan akibat penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan menyatakan motif penganiayaan ini lantaran pelaku cemburu.

Korban sempat bertemu dengan anak kandungnya yang tinggal bersama mantan suami.

"Korban merupakan pacarnya, jadi terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban itu karena dia cemburu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).

Setelah korban menemui anak kandungnya yang tinggal bersama mantan suaminya itu, mereka berdua ceckok yang berujung terjadinya aksi penganiayaan di jalan hingga akhirnya kejadian tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Wanita Muda di Kediri Tewas di Rumah Pacar, Ternyata Dibunuh Kerabat Kekasih

"Jadi pelaku ini memukul korban ke arah mulut dengan menggunakan tangan, sehingga korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Donny.

Setelah itu, pihaknya mendapat laporan dari korban terkait aksi penganiayaan tersebut, kemudian anggota Polsek Cimahi dan Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

"Akhirnya pada 24 Februari 2024, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," ucapnya.

Untuk saat ini, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya itu sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cimahi karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujar Donny.

Memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol, RES mengakui perbuatannya telah memukul pacarnya sendiri, yakni RY (29), hingga korban terjungkal di jalan pada 19 Februari 2024.

Baca juga: Viral! Seorang Ayah di Bogor Aniaya Anaknya Yang Berusia 7 Tahun, Diduga Uang Setoran Ngamen Kurang

Baca juga: Ratusan Mahasiswa USK Ikut Setneg Mantul Goes to Campus, Ini yang Dibahas

"Saya khilaf (memukul pacar) karena saya cemburu dan sekarang saya menyesal," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).

Setelah melakukan penganiyaan tersebut, RES mengaku kabur ke rumah saudara di daerah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan beberapa tempat lainnya hingga akhirnya dia pun pulang ke rumah orangtuanya.

Saat pulang, dia langsung disergap polisi di rumah orang tuanya di Kampung Sawah Lega, RT 2/6, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung hingga akhirnya RES pun gagal menikah dengan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved