Jenderal Kehormatan
Presiden Sematkan Pangkat Istimewa, Prabowo Subianto Resmi Sandang Jenderal Bintang 4
Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI
PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.
Momen itu terjadi dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Presiden Jokowi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.
Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024.
Adapun acara Rapim TNI-Polri itu digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Saya ingin menyampaikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara Rapim TNI-Polri 2024, Rabu (28/2/2024).
Setelah menyatakan hal demikian, Prabowo Subianto terlihat langsung berdiri dari kursinya.
Baca juga: Pertemuan Paloh dengan Presiden Jokowi, NasDem Sebut Tak Ada Tawaran untuk Gabung Koalisi Prabowo
Presiden Jokowi lantas menyematkan tanda bintang empat kepada Prabowo yang turut mengenakan seragam perwira TNI.
Sebelumnya, Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan Prabowo akan hadir dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Selasa (27/2/2024) besok.
Dalam acara tersebut pula rencananya Presiden Joko Widodo akan memberingkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.
"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024).
Dahnil menjelaskan kenaikan pangkat secara istimewa tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
Ia mengatakan hal yang sama juga pernah diperoleh Soesilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, AM Hendropriyono dan beberapa tokoh militer lainnya.
"Pemberian Jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.
Osimhen Dipermanenkan Galatasaray, Pecahkan Rekor Transfer Turkiye |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti |
![]() |
---|
UBBG Borong Juara pada Penilaian Kinerja Humas PTS Terbaik LLDikti Wilayah XIII |
![]() |
---|
Gubernur dan DPR Aceh Menyepakati Pertanggungjawaban APBA 2024 |
![]() |
---|
Dana Otsus Tahap II Khusus Jatah Provinsi Cair Rp 1,5 Triliun, Kabupaten/Kota Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.