Video

BRAT SADIS, Pasutri di Aceh Besar Paksa Anak Ngemis untuk Beli Sabu

Uang hasil mengemis yang dilakukan oleh kedua bocah tersebut, digunakan oleh orang tuanya untuk membeli narkoba jenis sabu.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) mengamankan sepasang suami istri berinias MM (38) jenis kelamin laki-laki dan istrinya A (42) warga salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi,

Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan, pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan eksploitasi secara ekonomi, dan eksploitasi fisik kepada anaknya kandungnya yakni S (4) dan J (2) yang berjenis kelamin perempuan.

Kedua korban dipaksa mengemis oleh pelaku setiap harinya. Aksi eksploitasi itu sendiri sudah berjalan sejak satu tahun terakhir.

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukkan oleh pihak kepolisian pada Rabu (21/2) lalu di Warkop ATA Kopi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Selain di warkop tersbut, kedua korban juga sering dipaksa mengemis di simpang tiga lampu merah Seutui.

Uang hasil mengemis yang dilakukan oleh kedua bocah tersebut, digunakan oleh orang tuanya untuk membeli narkoba jenis sabu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved