Minggu, 19 April 2026

Video

BEREH, Imigrasi Banda Aceh Tangkap Dua WNA Malaysia dan Bangladesh

Kedua WNA tersebut adalah MS (50) warga negara Malaysia yang masa tinggalnya di Indonesia sudah habis dan P (41) warga negara Bangladesh yang masuk ke

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Kedua WNA tersebut adalah MS (50) warga negara Malaysia yang masa tinggalnya di Indonesia sudah habis dan P (41) warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan tim ops gabungan mengaman MS karena melakukan pelanggaran keimigrasian. 

MS masuk ke Indonesia secara resmi melalui Teluk Nibong pada 2018 lalu. Disana dia memiliki bebas visa kunjungan selama 30 hari. Tujuan datang ke Indonesia tidak lain ingin mengunjungi istrinya yang berdomisili di Geumpang, Pidie.

Tapi setelah masa kunjungan habis tidak tidak kunjung kembali. Dan tinggal di Aceh sudah hampir 6 tahun.

Informasi keberadaannya diketahui dari laporan warga setempat,” kata Ginting saat konferensi pers di Kantor Imigrasi TPI MPP Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

Dia diamankan pada 27 Februari 2024 lalu di Mesjid Besar Istiqomah. Selama tinggal di Pidie, MS juga diketahui masuk sebagai pengurus masjid tersebut.

Kemudian P (41) warga Bangladesh,  ditangkap pada 29 Februari di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa. P sudah satu tahun berada di Aceh.

Dia masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Bahkan P juga tidak memiliki paspor dan visa yang berlaku. Tujuan kesini untuk mengunjungi istrinya yang merupakan warga Aceh. Dirinya tinggal dirumah istrinya dan jarang keluar rumah. 

Kadiv Imigrasi Kanwil Kumham Aceh, Ujo Sujoto, mengatakan, penindakan ke imigrasian yang dilakukan, berkat kerjasama, koordinasi dan kolaborasi antar anggota tim pora baik dari Kodim BAIS dan Intel Kodam.

Dua WNA ini, akan ditindak sesuai dengan pasal yang dilanggar dalam UU keimigrasian. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved