Berita Lhokseumawe
NYAN MODEL, Abang Leting Kampus di Aceh Rudapaksa Adek Leting
Usai kejadian, korban menceritakan kejadian ini kepada temannya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO --
Abang Leting Kampus di Aceh Rudapaksa Adek Leting, Modus Ajak Makan Burger hingga Korban Dijambak
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE– Kasus pelecehan yang dibarengi dengan tindakan bejat rudapaksa kembali terjadi di Aceh.
Peristiwa kali ini melibatkan seorang korban perempuan berusia 17 tahun yang sedang menempuh pendidikan semester 1 di Kota Lhokseumawe.
Korban dilecehkan dan dirudapaksa oleh abang letingnya sendiri, FS (19).
Adapun kejadian ini diawali dengan modus FS mengajak korban keluar untuk makan malam.
Namun korban malah dilecehkan dan dirudapaksa oleh FS beberapa kali dalam satu malam itu.
Adapun kejadian itu dilakukan oleh pelaku FS di dalam mobil yang dikendarainya.
Usai kejadian, korban menceritakan kejadian ini kepada temannya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yedi Suparman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa FS pada Kamis (29/2/2024).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap korban.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat;
“Menghukum terdakwa FS dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 12 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam nomor putusan 1/JN/2024/MS.Lsm.
Adapun kejadian ini bermula pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu terdakwa datang menjemput korban di kos nya di kawasan Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk mengajak makan di luar.
Awalnya korban menolak namun akhirnya karena di desak oleh terdakwa, akhirnya korban pun masuk ke dalam mobil terdakwa.
Saat dalam perjalanan terdakwa menawarkan minuman dan burger yang ada di dalam mobil kepada korban, akan tetapi korban tidak mau.
Lalu terdakwa berkata “kenapa blok whatsapp abang ? kenapa diemin abang gitu ?”
Korban kemudian menjawab “gapapa, kan abang ada ceweknya, ini mau kemana ? saya banyak tugas”.
Terdakwa menepikan mobilnya di Jalan Kampus Bukit Indah akan tetapi mobilnya masih dalam keadaan mesin hidup.
Terdakwa lalu manarik tangan korban dan memaksa korban untuk menuruti kemauanya.
Namun ditolak oleh korban dan terdakwa menjambak rambut korban agar korban tidak bisa menggerakkan kepalanya.
Terdakwa secara paksa melakukan tindakan pelecehan.
Terdakwa kemudian melepaskan jambakan terhadap korban dan langsung melajukan mobil lagi ke arah timur Jalan Medan - Banda Aceh.
Bejatnya lagi, terdakwa kembali menepikan mobilnya di sekitar Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe dan mobilnya masih dalam keadaan hidup mesinnya.
Terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya itu dan korban pun menangis karena ketakutan sambil berusaha melawan.
Tak lama berselang, terdakwa kembali melajukan mobilnya dan berkali-kali mengatakan pulang sambil menangis.
Terdakwa kembali menepikan mobilnya di salah satu lorong di dekat SPBU Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan mematikan mesin mobilnya.
Korban hanya bisa menangis karena merasa ketakutan dan sudah lemas.
Tiba-tiba terdakwa merebakan kursi korban ke belakang sehingga posisinya menjadi terlentang.
Terdakwa pun kembali melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.
Usai kejadian tersebut korban hanya diam dan menangis sepanjang perjalanan pulang.
Korban hanya mengatakan “pulang, pulang” sambil menangis, hingga akhirnya terdakwa mengantarkan korban pulang ke kosnya.
Setibanya di depan kos, korban langsung turun dari mobil dan berlari menuju kamar kosnya.
Di dalam kamar, korban menangis, bingung dan merasa linglung.
Lalu teman korban ,melihat kondisi korban tidak seperti biasanya dan bertanya “kenapa nangis?”.
Korban akhirnya pun menceritakan kejadian tersebut.
Keesokan harinya, teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman lainnya untuk melapor ke Polisi.
Sehingga pada pukul 23.00 WIB, tanggal 1 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe dengan ditemani teman korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum ditemukan robekan hymen arah jam tiga, dengan kesimpulan selaput dara sudah tidak utuh. (Agus Ramadhan)
Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok |
![]() |
---|
Lhokseumawe Raih Anugerah Kota Layak Anak Predikat Nindya 2025 |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Bubarkan Balapan Liar, Sejumlah Sepmor Sport Diamankan |
![]() |
---|
Tukang Becak yang Tinggal Sendirian Ditemukan Meninggal di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pasar Inpres, Respons Munculnya Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.