Berita Kriminal

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu, Berawal Mau Pinjam Uang

Korban yang diketahui bernama Maesaroh (50) ini ditemukan tewas di dalam rumah yang dijadikan kios agen bank di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar/Handhika Rahman
AS, pelaku pembunuhan terhadap wanita agen BRILink saat terekam CCTV saat hendak melarikan diri ke Cirebon, diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024) 

PROHABA.CO, INDRAMAYU - Seorang pemilik agen bank BRILink di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tewas usai menjadi korban perampokan dan pembunuhan.

Korban yang diketahui bernama Maesaroh (50) ini ditemukan tewas di dalam rumah yang dijadikan kios agen bank di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Korban tewas ternyata dibunuh tetangganya, AS (53), pada Senin (4/3/2024) dan viral di media sosial.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan Fahri membentukan kepala korban ke lantai lima kali.

"Sebenarnya AS ini rumahnya tidak jauh dari rumah korban, jadi masih tetangga korban," ujar Fahri, Polres Indramayu, Senin (11/3/2024).

Fahri menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku datang ke warung milik korban dengan niat membeli rokok pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban kala itu tengah menjemur pakaian.

Sekitar pukul 08.35 WIB, pelaku sempat bertanya kepada korban karena ia berniat meminjam uang.

Korban pun lalu menyarankan agar AS meminjam ke BRI saja sambil berbalik badan membelakangi pelaku.

"'Pinjam uang di mana, Ron?' terus korban menjawab 'Ngutang ning BRI bae (sana hutang di bank BRI saja).

Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Junior di Dalam Mobil, Modus Ajak Makan Burger

Terus pelaku menjawab 'Kita wis due utang ning BRI (saya sudah punya hutang di Bank BRI)," ujar Fahri menirukan percakapan pelaku dan korban.

Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba menyerang korban.

Ia mengambil sehelai kain yang ada di warung lalu menjerat leher korban.

Korban saat itu sempat melakukan perlawanan.

Pelaku pun kemudian menyeret korban masuk ke dalam rumah dan dijatuhkan di ruang tengah.

Di situlah, AS membenturkan kepala korban ke lantai lima kali hingga meninggal dunia.

"Sekira pukul 08.40 WIB, pelaku memastikan korban telah meninggal dunia kemudian pelaku mengambil 2 kantong plastik untuk membungkus kedua tangannya dari dalam warung korban, lalu pelaku menutup pintu warung (rollingdoor) dan mengunci pintu depan rumah," ujar dia.

Masih disampaikan Fahri, pelaku diketahui juga melepas perangkat CCTV yang ada di dalam tenan BRILink beserta membawa kabur ponsel dan uang milik korban.

Identitas AS sebagai pelaku perampokan pun terbongkar usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi juga berhasil melacak tempat persembunyian korban.

AS kemudian ditangkap di sebuah tempat kost yang berlokasi di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas.

Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Baca juga: Pondok Warga di Tengah Kebun Belakang USK Ludes Terbakar

Baca juga: Polisi Tangkap Agen dan Pembeli Chip di Toko Ponsel Kawasan Aceh Timur dan Sita Sejumlah BB

Terancam 20 tahun penjara

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri.

Fahri menyampaikan, AS ini sebelumnya berhasil diringkus di sebuah tempat kos yang berlokasi di Cirebon.

Polisi juga terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika diamankan.

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.

Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)

 

Baca juga: Pekerja Agen Bank di Bogor Gagalkan Perampokan, Pelaku Diamuk Massa

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar

Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang, Begini Modus Pelaku Menipu Korbannya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu: Pelaku Awalnya Beli Rokok dan Niat Pinjam Uang, 

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved