Judi Online

Polisi Tangkap Agen dan Pembeli Chip di Toko Ponsel Kawasan Aceh Timur dan Sita Sejumlah BB

Personel Polres Aceh Timur menangkap dua tersangka kasus judi online di kawasan Desa Blang Paoh Dua, Kecamatan Julok, kabupaten tersebut.

Editor: Jamaluddin
FOTO HUMAS POLRES ACEH TIMUR
Barang bukti dari dua tersangka kasus judi online diamankan Polres Aceh Timur, pada Senin (29/1/2024). 

Kedua pelaku dijerat Pasal 20 dan atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling banyak 12 kali cambuk, denda maksimal 120 gram emas murni, atau penjara 12 bulan.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI – Personel Polres Aceh Timur menangkap dua tersangka kasus judi online di kawasan Desa Blang Paoh Dua, Kecamatan Julok, kabupaten tersebut.

Mereka yang ditangkap pada Senin (291/2024) adalah Ju (35) dan Mu (10) selaku agen dan pembeli chip Higgs Domino.

Keduanya diringkus polisi pada salah satu toko ponsel di depan Bank Aceh kawasan Desa Blang Paoh Dua, Kecamatan julok, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Rreskrim, Iptu Muhammad Rizal, menyampaikan, pengungkapan itu merupakan respons pihaknya terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.

"Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, kami berInisiatif melakukan patroli di dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok).

Dan, Desa Blang Paoh Dua, Kecamatan Julok, menjadi fokus penyelidikan karena di des aitu sering terjadi kasus maisir yang sangat meresahkan warga setempat," ungkap Kasat Reskrim dikutip dari Serambinews.com.

Sesampai di desa itu, sebut Iptu Muhammad Rizal, penyelidikan diarahkan ke sebuah toko ponsel depan Bank Aceh.

"Di toko ponsel itu, anggota berhasil mengamankan JU selaku agen penjual Chip Domino Highland dan MU sebagai pembeli chip," tambahnya.

Bersama kedua pelaku, sebut Kasat Reskrim, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB), termasuk handphone (Hp) android milik keduanya, akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan Username FADLI ADAM, serta uang tunai Rp 765.000 milik JU dan Rp 35.000 milik MU.

Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 20 dan atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling banyak 12 kali cambuk, denda maksimal 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan," pungkas Iptu Muhammad Rizal. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved