Kabar Artis

Tamara Tyasmara Emosi Lihat Adegan Pacar Jalani Rekonstruksi di Kolam Renang

Tamara Tyasmara mengungkap perasaannya saat hadir dalam rekonstruksi peristiwa detik-detik sang anak Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante 

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/Kompas
Tamara Tyasmara ikut melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Mendiang Dante adalah anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Proses rekonstruksi dilakukan penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Kompas) 

Tapi, kan gimana ya, enggak boleh ngapa-ngapain.

Alasan Tamara Tyasmara Pilih Diam Dikasus Kematian Anaknya Dante hingga Putus dari Yudha Arfandi.
Alasan Tamara Tyasmara Pilih Diam Dikasus Kematian Anaknya Dante hingga Putus dari Yudha Arfandi. (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMPAS.COM)

Aku pusing sampai rumah, kayak nahan apa.

Omong juga enggak boleh, harus ditahan,” lanjut Tamara.

Di luar dari kemarahannya kepada Yudha, Tamara pun berziarah ke makam sang anak di TPU Jeruk Purut.

Tamara pun mendoakan anaknya agar bahagia di surga.

“Doanya buat Dante, semoga Dante bahagia di surga.

Baca juga: Oknum Guru SMA di Ambon Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Tengok Kiri Kanan, Modus Pacar Tamara Tenggelamkan Dante Sebanyak 12 Kali

Semoga muncul terus ke mimpi aku, semoga kasusnya juga cepat selesai, biar dia juga tenang.

Semoga tersangka juga bisa dihukum seadil-adilnya,” tutur Tamara Tyasmara.

Sebagai informasi, pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, Yudha jadi tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved