Berita Kriminal

Diduga Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dilaporkan Cabuli 12 Santriwati

Dua orang tersebut terdiri dari pengasuh dan anak pemilik salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dilaporkan kepada polisi.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada santriwati - Diduga Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dilaporkan Cabuli 12 Santriwati 

PROHABA.CO, TRENGGALEK - Dua pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli belasan santriwati selama tiga tabun terakhir.

Saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Dua orang tersebut terdiri dari pengasuh dan anak pemilik salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dilaporkan kepada polisi.

Keduanya dilaporkan pada Rabu (13/3/2024) atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap belasan santrinya.

Kedua terlapor yakni berinisial MD (72) dan putranya berinisial FS (37) merupakan pengasuh sekaligus pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan Trenggalek.

B "MD dan FS dilaporkan oleh 4 orang santriwatinya," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2024).

Empat terduga korban pencabulan merupakan santri yang masih aktif di ponpes tersebut.

Dia menjelaskan, sesuai laporan serta hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan pencabulan sudah dilakukan terlapor sejak 2021 dan terakhir pada 2024.

Berbagai macam modus dilakukan kedua terlapor guna melancarkan aksinya.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Rumah Tahfiz di Batubara Ditangkap, Diduga Cabuli 12 Santriwati

Misal, santriwati calon korban, diminta membersihkan kamar pribadi terlapor, juga membersihkan ruang tamu rumah utama (Dalem).

Para santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan kedua terlapor, sebatas diraba belum ke persetubuhan.

"Modusnya macammacam mas. Awalnya ada yang disuruh bersih-bersih kamar, membersihkan ruang tamu, banyak modusnya.

Tapi pencabulan tersebut belum mengarah ke persetubuhan," ungkap Zainul.

Kasus dugaan pencabulan ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Dari hasil koordinasi bersama pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek, yang teridentifikasi sementara ada 12 korban, dan kemungkinan bertambah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved