Berita Aceh Tamiang

WADUH, Eks Sekuriti Kepergok Mencuri TBS di Kebun PT Dharma Agung

Aksi pelaku dipergoki dua sekuriti yang sebelumnya sudah lama mengendap untuk membongkar kasus pencurian yang sudah berulang-ulang terjadi.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
IST
Sepeda motor dan sembilan janjang TBS kelapa sawit yang diamankan petugas dari pelaku pencurian sebelum terjun ke sungai. 

PROHABA.CO -- Seorang pria terduga pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan PT Dharma Agung terjun ke sungai setelah kepergok sekuriti, Sabtu (9/3/2024) malam.

Pelaku sendiri dipastikan tidak asing dengan seluk beluk perkebunan tersebut karena pernah bekerja sebagai sekuriti.

Aksi pencurian ini dilakukan DI, warga Sukamakmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang di Blok F-6 kawasan Alurhitam, Sukamakmur, sekira pukul 19.30 WIB.

Aksi pelaku dipergoki dua sekuriti yang sebelumnya sudah lama mengendap untuk membongkar kasus pencurian yang sudah berulang-ulang terjadi.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sembilan janjang TBS kelapa sawit.

Malam itu juga, DI diamankan menggunakan sepeda motor untuk diserahkan ke Polsek Kejuruan Muda.

“Tapi dalam perjalanan dia mengecoh dua petugas kami, dia lari dan langsung terjun ke sungai,” kata Staf Humas PT Dharma Agung, Dani Nasution, Kamis (14/3/2024).

Dani sengaja menjelaskan, pelaku diamankan dengan sepeda motor untuk meyakinkan kondisinya tidak dalam terborgol.

“Kami terkejut ketika dikatakan kaki pelaku kami borgol, logikanya mana mungkin dia bisa naik sepeda motor,” kata Dani.

Dia pun meyakini pelaku tidak hilang seperti informasi yang tersebar.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, berselang beberapa jam, pelaku sudah terlihat berada di rumahnya.

“Makanya kami berinisiatif melaporkan dia ke polisi,” tegas Dani.

DI sendiri dijelaskan memiliki rekam jejak buruk selama bekerja sebagai sekuriti di perusahaan itu.

Dibeberkan kalau pada Oktober 2023, DI alias Dolet terlibat penggelapan tiga sak pupuk ketika dipercaya mengawasi pekerja di lapangan.

Kasus ini berujung pemecatan, namun dirinya lolos dari penjara.

“Dia mencuri pupuk NPK, karung pupuk diganti dengan karung gula pasing ukuran 50 kilogram,” jelas Dani.

Namun, menurut Dani, kasus pencurian pupuk tersebut diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) di Polsek setempat atas permintaan keluarga pelaku yang juga Datok Penghulu (Kepala Desa) Sukamakmur.

Pada saat itu, PT Evans bersedia berdamai diselesaikan dengan RJ tapi harus ada perjanjian.

DI pun membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

“Tapi faktanya kesepakatan itu dilanggar, dia mengulangi lagi pencurian, masih di perusahaan yang sama,” kata Dani. 

Secara terpisah, Kapolsek Kejuruan Muda, AKP Kun Hidayat belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan pengaduan kasus ini.

Beberapa kali sambungan telepon pribadinya tidak dijawab.(Rahmad Wiguna)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved