Kasus Penganiayaam
Diduga Terlibat Penganiayaan, Dua Anggota Geng Casper di Lhokseumawe Ditangkap, Satu Lainnya DPO
Tim Opsnal Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe menangkap dua remaja anggota komplotan Geng Casper.
“Bersama tersangka, kita menyita barang bukti berupa satu lembar bendera Geng Casper,” timpalnya.
Laporan Zaki Mubarak I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe menangkap dua remaja anggota komplotan Geng Casper.
Kedua remaja yang diamankan dalam penangkapan yang dipimpin Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal SH, itu adalah HS dan AJ.
Mereka harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap sesama remaja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/3/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan, awalnya Polsek Banda Sakti menerima laporan dari masyarakat soal keterlibatan HS dan AJ dalam penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di Lhoskeumawe.
"HS dan AJ kita amankan di Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan pada sebuah rumah di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," ungkap Kapolsek.
Keberhasilan penangkapan itu, sebut Ipda Arizal, dicapai berkat koordinasi antara pihaknya dengan Polsek Muara Dua.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan kedua remaja tersebut, sambungnya, Tim Opsnal Polsek Banda Sakti segera bergerak dan berhasil menangkap mereka.
“Bersama tersangka, kita menyita barang bukti berupa satu lembar bendera Geng Casper,” timpalnya dikutip dari Serambinews.com.
Sementara itu, tambah Ipda Arizal, satu tersangka lain yakni Z yang juga siswa SMA, masih masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bersama Z, ada barang bukti kasus yang sama yaitu satu pedang dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam yang nomor polisinya tidak diketahui.
Kepada para tersangka, kata Kapolsek, dikenakan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Penangkapan ini merupakan wujud tindakan tegas polisi dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” tutup Kapolsek Banda Sakti. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.