Kasus Penganiayaam
Oknum Anggota Satpol PP Lhokseumawe Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat MS
Seorang oknum anggota Satpol PP dan WH Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka. Oknum itu berinisial MS (20).
Meski sudah berstatus tersangka, namun MS belum ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Seorang oknum anggota Satpol PP dan WH Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum itu berinisial MS (20).
Meski sudah berstatus tersangka, namun MS belum ditahan.
Lantas kasus apa yang dilakukan MS hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian?
Kepala Humas Polres Lhokseumawe, Salman, mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, namun MS belum ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Salah satu pertimbangannya, sebut Salman, karena MS dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan selama ini.
“Benar, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MR (16), remaja asal Lhokseumawe,” jelas Salman, saat dikonfirmasi Jumat (29/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Salman, penyidik Polres Lhokseumawe sudah memintai keterangan dari saksi dan korban terkait kasus yang disidik.
Adapun barang bukti lainnya, sebut dia, berupa rekaman video amatir yang terjadi di lokasi juga tsudah dicek.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga MR melaporkan oknum Anggota Satpol PP dan WH Lhokseumawe berinisial MS atas dugaan penganiayaan pada malam pergantian tahun 31 Desember 2023 lalu.
Korban diduga merupakan geng motor
MR bersama teman-temannya mengaku dianiaya oleh petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe yang sedang melakukan razia malam pergantian tahun itu.
Petugas Satpol PP mengira korban merupakan geng motor sehingga dikejar dan berujung penganiayaan.
Orang tua korban bersama pengacaranya lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Lhokseumawe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.