Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap 19 orang tersangka narkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian (Kanan) menunjukkan barang bukti narkotika di Halaman Lapangan Indoor Polresta, Senin (18/3/2024). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, dari 19 tersangka yang diamankan satu diantaranya merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, sementara sabu sebanyak 18 tersangka.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap 19 orang tersangka narkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.

Ke 19 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika (Narkoba) itu yakni TMD (33), SOF (43), FAH (37), MN (37), AT (38), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), SS (42), MAK (25), IR (30), AA (28), IRF (36), MUT (39), MZ (40), MR (37) dan ZF (25).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, dari 19 tersangka yang diamankan satu diantaranya merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, sementara sabu sebanyak 18 tersangka.

"Dari total 18 TSK itu, terdiri dari 5 orang pengguna, 4 penjual, 7 pengguna dan penjual dan 3 tersangka sebagai perantara," kata Ferdian usai konferenai pers di Lapangan Indoor Polresta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Messi Absen, Luiz Suarez Antar Inter Miami Kalahkan DC United

Baca juga: BNNP Riau Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kabupaten, Satu Diantaranya Pecatan Polisi

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Butir Ekstasi di Tarakan, Geledah KM Pioneer Cargo

Mereka diamankan salam operasi antik Seulawah 2024.

Dimana operasi penangkapan para tersangka itu dilakukan untuk mentiptakan kondisi yang kondusif di masyarakat.

Dari hasil operasi itu, pihaknga mengamankan barang bukti sabu 206,61 gram atau 2 ons dan 81,25 gram ganja.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), dan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Modus tersangla diduga menguasai, membeli dan menjual untuk mendapatkan keuntungan," tutupnya.

 

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti Narkoba dan Granat

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Ekstasi dan Barang Ilegal

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas, Barang Bukti 110 Kg Sabu Disita

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap 19 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu 2 Ons Ikut Diamankan, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved