Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap 19 orang tersangka narkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, dari 19 tersangka yang diamankan satu diantaranya merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, sementara sabu sebanyak 18 tersangka.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap 19 orang tersangka narkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.
Ke 19 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika (Narkoba) itu yakni TMD (33), SOF (43), FAH (37), MN (37), AT (38), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), SS (42), MAK (25), IR (30), AA (28), IRF (36), MUT (39), MZ (40), MR (37) dan ZF (25).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, dari 19 tersangka yang diamankan satu diantaranya merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, sementara sabu sebanyak 18 tersangka.
"Dari total 18 TSK itu, terdiri dari 5 orang pengguna, 4 penjual, 7 pengguna dan penjual dan 3 tersangka sebagai perantara," kata Ferdian usai konferenai pers di Lapangan Indoor Polresta, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Messi Absen, Luiz Suarez Antar Inter Miami Kalahkan DC United
Baca juga: BNNP Riau Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kabupaten, Satu Diantaranya Pecatan Polisi
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Butir Ekstasi di Tarakan, Geledah KM Pioneer Cargo
Mereka diamankan salam operasi antik Seulawah 2024.
Dimana operasi penangkapan para tersangka itu dilakukan untuk mentiptakan kondisi yang kondusif di masyarakat.
Dari hasil operasi itu, pihaknga mengamankan barang bukti sabu 206,61 gram atau 2 ons dan 81,25 gram ganja.
Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), dan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Modus tersangla diduga menguasai, membeli dan menjual untuk mendapatkan keuntungan," tutupnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti Narkoba dan Granat
Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Ekstasi dan Barang Ilegal
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas, Barang Bukti 110 Kg Sabu Disita
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap 19 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu 2 Ons Ikut Diamankan,
Ulama Kharismatik Aceh, Abu Paya Pasi Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh |
![]() |
---|
Diskusi Langkah Memajukan Aceh, Brigjen Marzuki Ali Sambangi Ketua DPR Aceh Zulfadhli |
![]() |
---|
Ratusan Kasus HIV di Banda Aceh, ISAD Desak Rehabilitasi dan Edukasi Berbasis Islam |
![]() |
---|
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.