Berita Kriminal

Polisi Tangkap 3 Muncikari di Hotel Kawasan Purwokerto,Jual Gadis Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang 

Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai muncikari,yang menjajakan gadis belia via Michat dengan harga ratusan

Editor: Muliadi Gani
Tribun Manado
Ilustrasi Prostitusi Online. Polisi Tangkap 3 Muncikari di Hotel Kawasan Purwokerto,Jual Gadis Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang  

PROHABA.CO, PURWOKERTO -  Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai muncikari, yang menjajakan gadis belia via Michat dengan harga ratusan ribu di sebuah hotel di Purwokerto, Sabtu (16/3/2024).

Ketiganya yakni TYF (25) laki-laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto, Selatan Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat praktik prostitusi di Hotel kawasan Purwokerto tersebut.

Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tiga muncikari.

Kronologi bermula Sabtu (16/3/2024) bertempat di Hotel tersebut pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi Michat berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150 ribu.

Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi. 

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300 ribu dan Rp150 ribu.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Muncikari Prostitusi Online, Begini Pengakuan Pelaku

Baca juga: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Segel Toko yang Jual Makanan pada Siang Hari dalam Bulan Ramadhan

Baca juga: SYAHDU, Buka Puasa di Masjid Al-Mujahidin Desa Cot Ara Kutablang

Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi keduanya. 

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp100 ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20 ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50 ribu dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp300 ribu dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam. 

Saat ini para pelaku dan juga barang bukti disita di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

 

Baca juga: Satpol PP Lhokseumawe Pantau Sejumlah Lokasi Rawan Maksiat, Cegah Prostitusi dan Mucikari Online

Baca juga: Benarkah Teh Bisa Sebabkan Dehidrasi? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Diduga Terlibat Sindikat Prostitusi di Malaysia, 32 Wanita Indonesia Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Muncikari Ditangkap di Hotel Kawasan Purwokerto, Jual Gadis Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang ,

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved