Berita Kriminal
Polisi Tangkap 3 Muncikari di Hotel Kawasan Purwokerto,Jual Gadis Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang
Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai muncikari,yang menjajakan gadis belia via Michat dengan harga ratusan
PROHABA.CO, PURWOKERTO - Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai muncikari, yang menjajakan gadis belia via Michat dengan harga ratusan ribu di sebuah hotel di Purwokerto, Sabtu (16/3/2024).
Ketiganya yakni TYF (25) laki-laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto, Selatan Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat praktik prostitusi di Hotel kawasan Purwokerto tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tiga muncikari.
Kronologi bermula Sabtu (16/3/2024) bertempat di Hotel tersebut pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi Michat berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150 ribu.
Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi.
Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300 ribu dan Rp150 ribu.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Muncikari Prostitusi Online, Begini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Segel Toko yang Jual Makanan pada Siang Hari dalam Bulan Ramadhan
Baca juga: SYAHDU, Buka Puasa di Masjid Al-Mujahidin Desa Cot Ara Kutablang
Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi keduanya.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp100 ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20 ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50 ribu dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp300 ribu dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.
Saat ini para pelaku dan juga barang bukti disita di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Satpol PP Lhokseumawe Pantau Sejumlah Lokasi Rawan Maksiat, Cegah Prostitusi dan Mucikari Online
Baca juga: Benarkah Teh Bisa Sebabkan Dehidrasi? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Diduga Terlibat Sindikat Prostitusi di Malaysia, 32 Wanita Indonesia Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Muncikari Ditangkap di Hotel Kawasan Purwokerto, Jual Gadis Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang ,
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.