Kamis, 23 April 2026

Internasional

Diduga Terlibat Sindikat Prostitusi di Malaysia, 32 Wanita Indonesia Ditangkap

Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di tiga tempat yang dicurigai sebagai sarang prostitusi

Editor: Muliadi Gani
The Star
Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di tiga tempat yang dicurigai sebagai sarang prostitusi di Ibu Kota Kuala Lumpur pada Jumat (5/1/2024). Dari jumlah itu, 32 perempuan di antaranya adalah dari Indonesia.(The Star) 

"Kami menahan 48 perempuan asing. Dari jumlah itu, sebanyak 32 orang di antaranya adalah warga Indonesia, 13 perempuan Thailand, dan tiga perempuan Vietnam.

PROHABA.CO, KUALA LUMPUR - Departemen Imigrasi Malaysia membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) sebagai pelakunya.

Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di tiga tempat yang dicurigai sebagai sarang prostitusi di Ibu Kota Kuala Lumpur.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Operasi) Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (5/1/2024) malam itu juga berhasil membongkar kegiatan sebuah sindikat.

"Kami menahan 48 perempuan asing.

Dari jumlah itu, sebanyak 32 orang di antaranya adalah warga Indonesia, 13 perempuan Thailand, dan tiga perempuan Vietnam.

Selain itu, kami mangkap seorang pria dari Afghanistan," kata dia pada Minggu (7/1/2024), sebagaimana dikutip dari The Star.

Baca juga: WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Hendak Selundupkan 58,9 kg Sabu ke Indonesia, 

Jafri menambahkan bahwa tiga pria lokal Malaysia juga telah ditahan.

Dua dari mereka adalah penjaga tempat tersebut, sementara yang pria ketiga berperan sebagai transporter atau penyalur.

Dia menjelaskan, dari banyak orang yang ditahan, delapan perempuan Thailand diketahui memiliki izin kunjungan sosial sah, sementara lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin.

"Kami menyita berbagai barang bukti, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai 300 ringgit Malaysia, handuk, peralatan CCTV, dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri menjelaskan, sindikat prostitusi ini akan mempromosikan jasa para perempuan tersebut dengan mengunggah foto-foto mereka di Telegram dan WhatsApp.

Baca juga: WADUH, Seorang Bocah Meninggal Dunia Tersengat Lampu Sorot Mesjid Raya Baiturrahman

Baca juga: Satpol PP Lhokseumawe Pantau Sejumlah Lokasi Rawan Maksiat, Cegah Prostitusi dan Mucikari Online

Para perempuan itu kemudian akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara 400-1.200 ringgit Malaysia (sekitar Rp 13, juta-Rp 4 juta) berdasarkan paket yang ditawarkan oleh sindikat.

Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum para perempuan tersebut dikirim ke pelanggan," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved