Berita Aceh Timur
Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan
A merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Peureulak, itu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur, karena diduga telah merudapaksa anak
“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” ujar Rizal, Kamis, (21/03/2024).
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - JA (44), seorang ayah di Kabupaten Aceh Timur terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres setempat.
JA merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Peureulak, itu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur, karena diduga telah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/3/2024) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” ujar Rizal, Kamis, (21/03/2024).
Baca juga: Oknum Guru SMA di Ambon Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Punya 2 Istri
Baca juga: Olla Ramlan Belum Berpuasa karena Sakit, Masih Harus Konsumsi Obat dari Dokter
JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya itu
Atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Dengan ancaman ‘Uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Baca juga: Kabar Buruk Timnas Jerman, Manuel Neuer Kembali Alami Cedera
Baca juga: Diduga Akibar Arus Pendek, Rumah Guru SD di Gampong Blang Langsa Kota Ludes Terbakar
Baca juga: Tega! Siswi SMA di Pidie Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Korban Diancam
Berita Aceh Timur
Pencabulan
Rudapaksa
Ayah Rudapaksa Anak kandung
hamil
Polres Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
Pelajar di Aceh Timur Diduga Dipukul Gara-Gara Utang Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Tambak di Aceh Timur |
![]() |
---|
Terapung 3 Hari di Laut, 12 ABK Selamat Usai Kapal Hancur Dihantam Ombak |
![]() |
---|
Ibunda Bupati Aceh Timur Meninggal, Warga Padati Rumah Duka di Peureulak |
![]() |
---|
Warga Peureulak Temukan Mayat Mengapung di Sungai, Diduga Tenggelam Saat Mencari Kepiting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.