Berita Aceh Timur

Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan

A merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Peureulak, itu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur, karena diduga telah merudapaksa anak

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Aceh Timur
JA ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, Kamis, (21/3/2024). 

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” ujar Rizal, Kamis, (21/03/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  JA (44), seorang ayah di Kabupaten Aceh Timur terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres setempat.

JA merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Peureulak, itu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur, karena diduga telah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/3/2024) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” ujar Rizal, Kamis, (21/03/2024).

Baca juga: Oknum Guru SMA di Ambon Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Punya 2 Istri

Baca juga: Olla Ramlan Belum Berpuasa karena Sakit, Masih Harus Konsumsi Obat dari Dokter

JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya itu

Atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ancaman ‘Uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000  gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim. (*)

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Baca juga: Kabar Buruk Timnas Jerman, Manuel Neuer Kembali Alami Cedera

Baca juga: Diduga Akibar Arus Pendek, Rumah Guru SD di Gampong Blang Langsa Kota Ludes Terbakar

Baca juga: Tega! Siswi SMA di Pidie Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Korban Diancam

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved