Berita Kriminal
Terbongkar Hubungan Inses di Bengkulu, Kakak Rudapaksa Adik hingga Punya Anak
Seorang pria berinisial KH (21) ditangkap usai merudapaksa adik kandungnya hingga hamil. Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial RI
PROHABA.CO - Seorang gadis berumur 16 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu disetubuhi kakak kandungnya hingga hamil tiga kali.
Dari hasil hubungan darah tersebut, keduanya mempunyai anak.
Sementara itu dari hasil hubungan inses tersebut, korban hamil 3 kali dan 2 kali keguguran.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Seorang pria berinisial KH (21) ditangkap usai merudapaksa adik kandungnya hingga hamil.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial RI melahirkan anak hasil dari hubugan inses pada 2022 lalu.
Diduga kedua orang tua pelaku menutupi kasus rudapaksa.
Korban mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menurut kemauan kakaknya.
Dari penelusuran, ternyata kasus persetubuhan anak itu pernah terungkap pada tahun 2022.
Korban RI (16) yang saat itu masih berusia 14 tahun, tiba-tiba hamil dan tidak diketahui siapa yang menghamili.
Masyarakat setempat mendadak heboh, RI kemudian menjadi perbicangan masyarakat desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dugaannya, saat itu orang tua sudah tahu hubungan inses tersebut, kakak hamili adik kandung.
Baca juga: Ibu dan Anak Kandung, 11 Tahun Lakukan Inses, Dari Keluarga Agamais
Namun, orang tua berusaha menutupinya dengan menuduh tetangga berinisial HE telah memperkosa anaknya hingga hamil.
Tidak hanya sampai di situ, orang tua RI bahkan melaporkan HE ke polisi dengan tuduhan perkosaan.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, namun setelah diselidiki, ternyata tidak cukup bukti.
HE lantas dibebaskan, dan kasus pada tahun 2022 itu menemui jalan buntu.
Sementara orang tua RI terpaksa mencabut laporan tersebut dan tidak melanjutkannya.
Sedangkan KH (21) yang saat itu masih berusia 19 tahun, sama sekali tidak dicurigai masyarakat telah menghamili adiknya sendiri.
Terungkapnya Kakak Hamili Adik Kandung
Sebelumnya Kepolisian Resort Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menangkap pelaku asusila KH (21), kakak hamili adik kandung hingga 3 kali, bahkan sampai punya anak.
Kasus tersebut terungkap setelah korban R (16) diantarkan orangtuanya berobat ke bidan desa karena sakit.
Oleh bidan desa, ternyata korban dinyatakan mengalami keguguran.
Orang tuanya tidak tidak terima, apalagi setelah itu muncul desas-desus tidak sedap di kalangan masyarakat desa.
Orang tua korban lantas mendatangi Kepala Desa (kades) setempat untuk meluruskan permasalah itu.
Merasa ada yang janggal, kades malah menelepon Bhabinkantibmas agar ditindaklanjuti.
Baca juga: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan
Baca juga: Pria di Jepara Ini Tega Cabuli Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Diancam Video Syur
Sementara korban disarankan untuk dibawa ke Puskesmas.
Kades kemudian mendatangi rumah korban R (16) pada Senin (18/3/2024) untuk membawa korban ke Puskesmas.
Ternyata di rumah korbah sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos (Kementerian Sosial) Kabupaten Rejang Lebong.
Bersama-sama dengan petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial, kades membawa korban ke Puskesmas Air Pikat untuk diperiksa.
Di sini akhirnya fakta mengejutkan terungkap, korban R (16) mengaku telah disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orang tuanya.
Setelah kasus tersebut terungkap, kades langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek untuk ditindaki lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus asusila kakak hamili adik kandung ini terjadi pada Senin (18/3/2024).
Saat ini, terduga pelaku berinisial KH (21) yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan.
"Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," jelas Sinar.
Kakak Hamili Adik Kandung 3 Kali
Pekerja Sosial Kemensos Diana Ekawati yang mendampingi korban menceritakan, kejadian kakak hamili adik kandung ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021 lalu.
Hingga tahun 2024, ternyata korban sudah hamil 3 kali.
Di antaranya 2 kali keguguran dan pernah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2022.
Dari cerita korban, aksi bejat kakaknya itu telah terjadi sejak korban berusia 14 tahun.
Kemudian pada saat ini, korban kembali mengalami keguguran hingga akhirnya kasus kakak hamili adik kandung ini terkuak.
"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan, anaknya ada, laki-laki," jelas Diana.
Diana saat ini terus mendampingi korban.
Juga terus merekam perbincangan dengan korban agar kasus ini bisa terus dilanjutkan dan korban mendapatkan penanganan.
Mengingat ada percobaan penutupan informasi oleh orang tua, seakan ingin melindungi anaknya sehingga kasus itu baru terkuak sekarang.
"Trauma, anak ini secara tidak langsung ada penekanan dari pihak keluarga, penerimaan keluarga belum sepenuhnya," lanjut Diana.
Baca juga: Kejam! Pasangan Kekasih Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka ke Sungai
Baca juga: Tutupi Kehamilan dari Calon Suami, Ibu Muda di NTT Tega Bunuh dan Mutilasi Bayi Hasil Hubungan Gelap
Baca juga: Oknum Guru SMA di Ambon Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hubungan Inses di Bengkulu, Kakak Rudapaksa Adik hingga Punya Anak, Diduga Orang Tua Menutupi,
Prohaba.co
Hubungan sedarah
pernikahan sedarah (inses)
inses
kakak rudapaksa adik kandung
Rudapaksa
Bengkulu
Rejang Lebong
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.