Kabar Artis

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews
Sandra Dewi pernah ngeluh soal suaminya, Harvey Moeis sebelum kini ditangkap kasus korupsi timah. 

PROHABA.CO -  Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Harvey Moeis resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (27/3/2024).

Usai penetapan, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Harvey Moeis di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Atas kasus tersebut, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan bahwa nama Sandra Dewi kemungkinan juga akan turut terseret.

Firman beranggapan bahwa aliran dana yang dikorupsi oleh Harvey Moeis pastinya juga turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai seorang istri.

"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Lantaran hal tersebut, Fiman menjelaskan bahwa peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.

Baca juga: Sandra Dewi Tak Masalah Putranya Jadi Atlet Basket

"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh.

Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.

Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan bahwa Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.

"Tetap ada prosesnya gitu.

Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved