Berita Kriminal

Modus Kenal di Medsos, Kuli Bangunan Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP di Medan

Polisi berhasil menangkap seorang pria yang melarikan remaja putri dari rumahnya dan melakukan rudapaksa.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Muhammad Fiji Marsal, sedang digiring oleh petugas ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Minggu (31/3/2024). 

Tidak hanya itu, pria tersebut juga mengaku melakukan rudapaksa berkali-kali terhadap korban di dalam rumah tersebut.

"Setelah diinterogasi ternyata korban ini meninggal rumah dibawa oleh pelaku.

Pelaku mengajak tinggal serumah dan sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali," ucapnya.

Lebih lanjut, Jama mengatakan dari hasil keterangan pelaku, keduanya ini awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).

Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.

"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone. 

Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

 

Baca juga: Miris, Kuli Bangunan Cabuli Bocah 4 Tahun di Surabaya, Anak Tetangga Kos

Baca juga: Modus Tanya Alamat, Remaja di Cianjur Jadi Korban Penjambretan hingga Dibacok Pelaku

Baca juga: Modus Sopir Taksi Online Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta, Saat Dilihat warga Ngaku Suami Korban

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kuli Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Modusnya Kenal di Medsos, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved