NGERII, Seorang Seorang Pria di Duren Sawit Nekad Tikam Anak Kos
Amuk massa baru berhenti setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke lokasi lalu mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti sebilah pi
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Pemuda berinisial AW tega menusuk remaja berinisial MS (19), penghuni indekos di Jalan Haji Miran, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (29/3/2024) malam.
Korban mengalami luka parah di bagian paha.
Saat diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duren Sawit, AW mengaku menikam MS lantaran emosi kekasihnya diajak bermalam pada indekos korban.
"Cowoknya (MS) itu ajak check in cewek saya.
Cewek saya sudah enggak mau, dipaksa sama dia," kata AW di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/3/2024).
Kalap mendengar kekasihnya diajak berhubungan badan, AW menyiapkan sebilah pisau lipat.
Ia mengajak temannya berinisial DK untuk menuju indekos korban.
Dalam aksinya, DK berperan memegangi tubuh MS agar korban tidak melawan ketika hendak dianiaya.
Sedangkan AW menikam bagian paha menggugurkan pisau lipat.
"Saya menusuk satu kali di bagian paha," ujar AW.
Setelah melakukan aksinya AW dan DK sempat berupaya melarikan diri.
Namun aksi mereka digagalkan karena korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar lokasi.
Warga yang emosi mengetahui kejadian bergegas mengamankan pelaku.
AW pun sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka memar dan pendarahan pada wajah.
Amuk massa baru berhenti setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke lokasi lalu mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti sebilah pisau lipat digunakan AW.
Usai kejadian MS dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan medis sementara kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Duren Sawit.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama," tutur Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Kasno.
Wagub Aceh Terima Kunjungan Delegasi Kedubes Selandia Baru |
![]() |
---|
Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Dana BGP Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Astaghfirullah, Tujuh Muda-Mudi Digerebek Warga Saat Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.