Ramadhan 2024

Simak! Ini Waktu Paling Afdhal, Niat, Tata Cara dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah memiliki hukum yang wajib ditunaikan saat Ramadhan.

Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustasi Zakat Fitrah 

PROHABA.CO –  Menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah memiliki hukum yang wajib ditunaikan saat Ramadhan.

Adapun, zakat fitrah berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka. 

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah menurut para ulama yakni disarankan untuk menyegerakannya, satu atau dua hari sebelum hari lebaran.

Menurut sabda Rasulullah saw dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.

Adapun kewajiban membayar zakat fitrah telah diperintahkan dalam Al-Quran dan juga Rukun Islam ketiga.

Ustadz Abdul Somad atau UAS mengatakan waktu yang paling afdhal dan baik menunaikan zakat fitrah pada saat hendak menuju lokasi shalat Idul Fitri.

Namun hal tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi pada masa kini, dan UAS ingatkan aturan waktu dalam tunaikan Zakat Fitrah pada masa kini.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri.

Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.

Baca juga: Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Bahasa Arab dan Latin

Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadis berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan, usai mengerjakan shalat subuh dan hendak menuju lokasi shalat Idul Fitri maka bawalah beras.

Jika saat berjalan melihat orang fakir maka beras tersebut langsung diberikan kepadanya sebagai zakat fitrah.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved