Narkoba Jenis Baru

Narkoba Jenis Baru Bernama Sintetis MDMB-INACA, Peredarannya Digagalkan Polrestabes Makassar

Saat ini ternyata sudah ada narkoba jenis baru. Narkoba itu bernama sintetis MDMB-INACA.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/REZA RIFALDI
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Doli M Tanjung, saat ekspose pengungkapan narkotika jenis baru di Mapolrestabes setempat pada Kamis (4/4/2024).   

Efek samping dari sintetis MDMB-INACA, sebut dia, adalah dapat mengganggu kesadaran penggunanya. 

PROHABA.CO Saat ini ternyata sudah ada narkoba jenis baru.

Narkoba itu bernama sintetis MDMB-INACA.

Narkoba yang efeknya disebut lebih berbahaya dari sabu-sabu itu berbentuk serbuk.

Peredaran sintetis MDMB-INACA itu digagalkan personel Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, efek narkoba sintetis MDMB-INACA tersebut lebih berbahaya dari sabu.

Efek samping dari sintetis MDMB-INACA, sebut dia, adalah dapat mengganggu kesadaran penggunanya. 

Peredaran narkoba jenis baru itu diketahui setelah polisi menangkap AMF di sebuah rumah di Jalan Daeng Tata I Blok IV, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (31/3/2024).

Dari AMF, polisi menyita barang bukti berupa 20 kilogram narkoba jenis baru, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, dalam peredaran narkoba, AMF berperan sebagai kurir.

Barang haram tersebut tersebut berasal dari Cina.

Barang itu dikirim ke Makassar oleh pria berinisial MH.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung menduga, narkoba sintetis MDMB-INACA sudah tiga bulan beredar di Makassar.

"Sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat.

Karena itu, nantinya kita akan melanjutkan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/4/2024), dikutip dari Antara.

Saat ini, polisi masih mengejar tiga orang lainnya yakni MH selaku pemilik barang, serta RK dan SL sebagai kurir.

Berdasarkan keterangan AMF, setiap kali menjemput barang tersebut, ia dijanjikan uang Rp 5 juta.

AMF bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Narkoba Jenis Baru di Makassar, Efeknya Disebut Lebih Berbahaya dari Sabu",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved