Jumat, 10 April 2026

Berita Bireuen

Polisi Perketat Penertiban Kendaraan Bak Terbuka yang Angkut Penumpang

Jajaran Satlantas Polres Bireuen sejak beberapa hari terakhir sampai Minggu (14/4/2024) kemarin memperketat penertiban terhadap kendaraan bak terbuka

Editor: Muliadi Gani
Dok polisi
Anggota Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (13/4/2024) melakukan penertiban dan mengingatkan para sopir agar kendaraan bak terbuka tidak membawa penumpang di depan Pos Pam Simpang Arjun Bireuen dan sejumlah tempat lainnya 

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (13/4/2024) memberhentikan kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang di depan Pos Pengamanan Simpang Arjun Bireuen, para pengemudi diingatkan untuk tidak membawa penumpang.

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Polisi telah mengeluarkan larangan menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang namun masih banyak warga yang menggunakannya sebagai transportasi untuk bepergian saat berlibur Lebaran. 

Jajaran Satlantas Polres Bireuen sejak beberapa hari terakhir sampai Minggu (14/4/2024) kemarin memperketat penertiban terhadap kendaraan bak terbuka yang nekat membawa penumpang meski sudah dilarang.

Penertiban kendaraan bak terbuka dimaksudkan agar setiap kendaraan bak terbuka untuk tidak membawa penumpang.

Baca juga: BEREH, Polres Aceh Besar Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

Baca juga: Kecelakaan Maut di Nagan Raya, Mobil Escudo Jatuh ke Jurang, 1 Penumpang Meninggal dan 7 Terluka

Baca juga: Irish Bella Sedih Lihat Penampilan Mantan Suaminya Ammar Zoni Tak Terurus

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (13/4/2024) memberhentikan kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang di depan Pos Pengamanan Simpang Arjun Bireuen, para pengemudi diingatkan untuk tidak membawa penumpang.

Ada sejumlah kendaraan yang diberhentikan selain memeriksa surat lengkap juga mendapat teguran dan peringatan agar tidak diulang lagi.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko MH melalui Kasat Lantas Iptu Mulyadi SH MH kepada Prohaba.co, Minggu (14/4/2024) mengatakan, larangan kendaraan bak terbuka membawa pulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang. (*)

 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, 12 Orang Meninggal, Korban Belum Teridentifikasi

Baca juga: Dua Sepmor Tabrakan di Bener Meriah, Seorang Pengendara Meninggal Dunia, Begini Kejadiannya

Baca juga: Detik-Detik Tabrakan Beruntun Libatkan Lima Kendaraan di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Luka-Luka

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved