Berita Lhokseumawe

Polsek Banda Sakti Tangkap Dua Terduga Maisir Lempar Gelang di Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe

Personel Polres Lhokseumawe mengamankan dua pria yang diduga melakukan praktek maisir (judi) lempar gelang dalam botol di lokasi Pantai Ujong Blang,

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek Maisir (lempar gelang dalam botol) di kawasan wisata Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4/2024) siang. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal SH, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelanggaran syariat Maisir di kawasan tersebut. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Polres Lhokseumawe mengamankan dua pria yang diduga melakukan praktek maisir (judi) lempar gelang dalam botol di lokasi Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Minggu (14/4/2024) siang.

Kedua pria tersebut menggelar lempar gelang dalam botol berhadiah tersebut di tengah keramaian pinggir pantai saat kondisi ramainya pengunjung yang berwisata akhir pekan.

Terduga pelaku yang ditangkap adalah AG (40) dan AN (28), keduanya warga Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal SH, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelanggaran syariat Maisir di kawasan tersebut. 

Sedangkan tindakan penangkapan dilakukan, sebut Kapolsek Banda Sakti, karena kedua terduga pelaku melakukan praktik maisir dengan taruhan imbalan rokok, minuman, dan uang,  "Hal melanggar ketentuan peraturan Syariat tentang maisir atau perjuadian," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap saat Main Judi dengan Warga di Labuan Bajo, Ini Barang BUkti Yang Disita

Baca juga: Polsek Banda Sakti Tangkap Tersangka Penjual Sabu di Lhokseumawe, 28 Paket Disita 

Baca juga: Piala Asia U23 2024: Timnas U-23 Indonesia Vs Qatar, Live RCTI Jam 22.30 WIB

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari kedua terduga pelaku berupa berbagai jenis puluhan rokok, berbagai jenis minuman dan uang tunai. 

Kemudian juga diamankan botol dan gelang sebagai sarana maisir.

"Sistem permainnya, dengan membayar seribu rupiah, maka bisa lempar satu kali gelang. Bila gelang masuk ke botol  maka akan diberikan hadiah berbagai jenis rokok dan minuman," ujar Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Satpol PP-WH untuk proses hukum selanjutnya.(*)

 

Baca juga: Tiga Bandar Judi Online jaringan internasional Beromzet Rp 600 Juta Per Bulan Ditangkap di Pesawat

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bengkulu Selatan Kuras Saldo ATM Pacar Rp 105 Juta

Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Dicor Dalam Rumah Gegerkan Makassar

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved