Berita Aceh Timur

Coba Lakukan Pembunuhan, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Penutup Wajah Tersangka Berhasil Dibuka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur meringkus HU (41) tersangka pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan di Gampong Seuneubok

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Aceh Timur
pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan berinisial HU (41), di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, diringkus polisi, Kamis (18/4/2024). 

Dalam insiden tersebut penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk parang dan penutup wajah (sebo) yang digunakan oleh tersangka pelaku.

HU kini dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sesuai dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (*)

Baca juga: Tusuk Mata Buaya Usai Kakinya Digigit, Begini Perjuangan Pria Aceh Timur Melepaskan Diri dari Buaya

Baca juga: Laka Lantas di Aceh Timur, Tiga kendaraan Rusak Parah dan 8 Orang Dilarikan ke RS

Baca juga: Satu Rumah di Peureulak Aceh Timur Ludes Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta, 4 Sepmor Hangus

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved