Berita Kriminal
Kadus di Gorontalo Tilep Uang Zakat Fitrah, Dipakai untuk Judi
Gegara kecanduan judi online, seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Gorontalo diketahui menilap uang zakat fitrah sebesar Rp 13 juta.
PROHABA.CO, GORONTALO - Gegara kecanduan judi online, seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Gorontalo diketahui menilap uang zakat fitrah sebesar Rp 13 juta.
Kadus bernama tersebut nekat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang zakat itu untuk judi online.
Tak disangka, uang zakat fitrah dari warga desa sejumlah Rp13 juta, diam-diam dia tilep.
Uang zakat fitrah sebesar lebih dari Rp13 juta habis dipakai judi online olehnya.
Kronologi lengkapnya Kelakuan seorang kadus ini bikin warganya mengamuk karena sudah keterlaluan.
Si Kadus ternyata tidak amanah hingga menilepuang zakat fitrah warga belasan juta rupiah untuk judi online.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Limbato, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Sang tersangka pelaku adalah Yowan Lawani alias YL, Kadus 3 Desa Limbato.
Zakat fitrah yang harusnya dibagikan untuk mereka yang berhak justru ludes digasak oleh sang kadus.
Uang zakat fitrah lebih dari Rp13 juta habis dipakai untuk judi online oleh YL.
Baca juga: Simak! Ini Waktu Paling Afdhal, Niat, Tata Cara dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Uang tersebut diambil dari setiap jiwa warga desa yang dikumpulkan untuk didistribusikan kepada warga yang kurang mampu.
Hingga kini, uang zakat fitrah ini tidak kembali dan YL dilaporkan ke aparat kepolisian.
“Kasusnya sudah dilaporkan oleh Pak Rasyid Manto, Ketua Badan Takmirulmasjid Desa Limbato,” kata Kepala Desa Limbato, Agus Ambo, Selasa (16/4/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Menurut Agus, terbongkarnya penggunaan uang zakat fitrah warga desanya itu berasal dari laporan Kepala Dusun 2.
Pada hari Senin, 8 April 2024, saat waktu makan sahur, Agus dihubungi Kepala Dusun 2 yang melaporkan dugaan penyalahgunaan uang zakat.
Usai mendengar laporan ini, Agus langsung melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dusun 2 seusai makan sahur. Ia bergerak cepat untuk menyelidikinya.
Dari informasi awal, diketahui YL menggunakan sebagian uang zakat fitrah sebesar Rp8,5 juta sebagai modal judi online.
“Kadus 2 menelepon, bilang ada masalah yang harus dilaporkan, saya langsung datang ke rumahnya setelah makan sahur, saya juga undang Kepala Dusun 3,” ujar Agus.
Pada pertemuan ini, diketahui YL mengambil uang zakat fitrah sebanyak Rp8,5 juta untuk dipertaruhkan di aplikasi judi online.
Saat itu juga Agus mengambil keputusan untuk segera mencari dana lain sebagai pinjaman untuk mengganti uang zakat yang disalahgunakan YL, juga agar distribusi zakat tidak terganggu.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bengkulu Selatan Kuras Saldo ATM Pacar Rp 105 Juta
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Bandara SIM
Apalagi, uang yang digunakan ini merupakan uang zakat fitrah yang berasal dari umat Islam di desanya.
Pada saat itu mereka mendapat pinjaman Rp4 juta sehingga masih harus mencari sisanya yang sebesar Rp4,5 juta lagi.
Mereka berpacu untuk segera menggenapi uang zakat yang telah dipertaruhkan di aplikasi judi oleh YL karena waktunya tinggal sehari.
Pada Rabu pagi, 10 April, sudah masuk hari raya Idulfitri, yakni sudah masuk batas penyaluran zakat sebelum khatib naik mimbar, sehingga praktis waktunya hanya tanggal 9 April untuk penyaluran.
Belum sempat mencari uang pinjaman yang Rp4,5 juta, tiba-tiba YL mengaku pada Agus Ambo bahwa ia telah mengambil uang Rp13,8 juta, bukan Rp8,5 juta seperti yang ia sampaikan pada awalnya.
Pengakuan ini disampaikan saat Agus berbicara empat mata dengan YL.
Dari pembicaraan empat mata ini juga diketahui bahwa kepala dusun 3 ini awalnya menggunakan uang zakat fitrah sebanyak Rp3 juta.
Namun, pertaruhan uang zakat di apliaksi judi itu selalu gagal, uang zakat malah lenyap.
Karena penasaran kalah terus, YL bertekad untuk memenangkan perjudian ini, ia lalu kembali mengambil uang zakat warganya untuk dipertaruhkan.
Namun, ia gagal terus hingga uang zakat fitrah sebanyak Rp13,8 juta ludes dipertaruhkan di lapak judi online.
Menurut Agus yang baru dua tahun menjabat Kepala Desa Limbato, kasus ini telah ia laporkan ke pemerintah Kecamatan Tilamuta dan Pemkab Boalemo.
“Ketua Takmirulmasjid juga sudah melaporkan ulah Kepala Dusun 3 ke Polsek Tilamuta,” ujar Agus.
Kepala Satuan Reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan uang zakat fi trah sudah masuk ke Polres Boalemo. “Ya, ada,” ujar Andhira, melalui pesan singkat.
Baca juga: EH MALAM, Pemain Judi Online Diciduk Polres Aceh Timur di Warung
Baca juga: Rumah Amal USK Salurkan Zakat Kemitraan Fakultas Rp 131 Juta
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap saat Main Judi dengan Warga di Labuan Bajo, Ini Barang BUkti Yang Disita
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Astaghfirullah Ulah Kadus di Gorontalo Sulut, Uang Zakat Fitrah Rp13 Juta Ditilep, Dipakai Buat Judi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.