Berita Kriminal

Polisi Amankan Sepasang Mahasiswa di Jatinagor, Mau Kuburkan Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap

Polisi mengamankan pasangan kekasih berinisial MAM (21) dan AM (21) yang tepergok hendak membuang bayi diduga hasil hubungan gelap di wilayah ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi borgol. 

PROHABA.CO, BANDUNG - Polisi mengamankan pasangan kekasih berinisial MAM (21) dan AM (21) yang tepergok hendak membuang bayi diduga hasil hubungan gelap di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa barat, pada Selasa (16/4/2024)

Saat ditangkap, sejoli ini kedapatan tengah menggali tanah hendak menguburkan mayat bayi yang disimpan di kamar kos.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka berstatus mahasiswa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, pasangan kekasih ini diamankan pada saat menyiapkan lubang kubur.

Dua warga Kabupaten Bandung itu dipergoki anggota Polsek Jatinangor yang tengah berpatroli, saat hendak menggali tanah untuk menguburkan bayi.

"Petugas kepolisian yang melakukan pengecekan ke lokasi kosan menemukan mayat bayi berada di kamar mandi ditutupi, dan sudah berlumuran belatung, dan dimasukan kresek warna hitam," kata Jules dalam pesan singkatnya, Kamis (18/4/2024).

Polisi langsung mengamankan kedua mahasiswa tersebut dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Baca juga: GAWAT, Dua Sejoli Kepergok Mesum Siang Hari Puasa di Mata Ie

Baca juga: Hubungan Tak Direstui Orang Tua, Gadis 18 Tahun Tega Bunuh Bayinya Usai Melahirkan

Baca juga: Melody Prima Tidak Trauma karena Cerai, Akui Saat Itu Terburu-buru Kedepan Lebih Hati-hati

"Telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tanggal 17 April 2024.

AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan," kata Jules.

Kedua pelaku dijerat Pasal 77b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHpidana, dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor Jatinangor, Sumedang memergoki sejoli yang hendak menguburkan bayi hasil hubungan gelap itu.

Keduanya tepergok di kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (16/4/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Keduanya adalah, MAM (21), laki-laki, asal Kampung Sayuran Desa Cangkuang, Kabupaten Bandung; dan kekasihnya, AM (21), warga asal Kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

 

Baca juga: Terbongkar Hubungan Inses di Bengkulu, Kakak Rudapaksa Adik hingga Punya Anak

Baca juga: Kejam! Pasangan Kekasih Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka ke Sungai

Baca juga: Tutupi Kehamilan dari Calon Suami, Ibu Muda di NTT Tega Bunuh dan Mutilasi Bayi Hasil Hubungan Gelap

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved