Sengketa Pilpres 2024

INGAT! Besok MK Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jalannya Sidang dan Putusan Hakim

Sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki babak akhir.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, pada Rabu (3/4/2024). 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) besok pukul 09.00 WIB.

PROHABA.CO - Sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki babak akhir.

Pasalnya, MK akan membacakan putusan sidang tersebut pada Senin (22/4/2024) besok.

Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini digelar menindaklanjuti gugatan dari kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kubu pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat dalam sengketa ini, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.

Dikutip dari Kompas.com, MK sudah memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) besok pukul 09.00 WIB.

Sidang ini akan membahas dua perkara yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini diadakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat sesuai ketentuan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

Putusan ini didapat dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diadakan sejak 16 April 2024 yang diikuti delapan hakim MK dalam perkara tersebut.

Pihak yang hadiri sidang

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan, MK sudah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2.

Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar diberitakan Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Undangan tersebut disampaikan kepada para pemohon kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, KPU RI sebagai pihak termohon, dan Bawaslu RI selaku pemberi keterangan.

Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang putusan itu.

Namun, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang mengikuti sidang.

Pendukung para kandidat juga tidak diperbolehkan masuk.

Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti pembacaan putusan melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa datang ke ruang sidang.

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.

Sementara itu, delapan hakim MK yang akan membacakan putusan perkara terdiri atas Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur.

Jalannya sidang dan putusan hakim

Fajar mengungkapkan, hasil putusan MK diatur dalam Pasal 45 Undang-undang MK Nomor 24 Tahun 2023.

"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, UU MK mengatur rapat putusan dihentikan sejenak dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.

Apabila putusan masih tidak bisa dicapai, delapan hakim konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.

Namun, suara terbanyak tak bisa diambil jika jumlah suara hakim penerima dan penolak sama banyak.

"Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," imbuh Fajar.

Diketahui, ada tiga hal yang mendasari sebuah putusan ditetapkan MK, yakni fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.

Selain itu, hakim MK juga wajib menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 hingga 21 April 2024 untuk pengambilan keputusan perkara hasil Pilpres 2024.

"RPH-RPH kemudian kita jaga juga.

Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/4/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, MK Akan Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved