Sengketa Pilpres 2024
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
PROHABA.CO, JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dipastikan kandas.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dikutip dari Kompas.com.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.06 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.
Masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sengketa Pilpres 2024
Anies-Muhaimin
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres
Prohaba.co
Usai MK Tolak Gugatan Pilpres, Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Muhaimin Terima Kekalahan |
![]() |
---|
MK juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud |
![]() |
---|
Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion |
![]() |
---|
INGAT! Besok MK Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jalannya Sidang dan Putusan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.