Sengketa Pilpres 2024
INGAT! Besok MK Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jalannya Sidang dan Putusan Hakim
Sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki babak akhir.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) besok pukul 09.00 WIB.
PROHABA.CO - Sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki babak akhir.
Pasalnya, MK akan membacakan putusan sidang tersebut pada Senin (22/4/2024) besok.
Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini digelar menindaklanjuti gugatan dari kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat dalam sengketa ini, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.
Dikutip dari Kompas.com, MK sudah memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024) lalu.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) besok pukul 09.00 WIB.
Sidang ini akan membahas dua perkara yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini diadakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat sesuai ketentuan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).
Putusan ini didapat dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diadakan sejak 16 April 2024 yang diikuti delapan hakim MK dalam perkara tersebut.
Pihak yang hadiri sidang
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan, MK sudah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2.
Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar diberitakan Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Usai MK Tolak Gugatan Pilpres, Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Muhaimin Terima Kekalahan |
![]() |
---|
MK juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud |
![]() |
---|
Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.