Sengketa Pilpres 2024

MK juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres dan cawapres yang diusung oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura tersebut.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang tersebut.

PROHABA.CO, JAKARTA - Permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres dan cawapres yang diusung oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura tersebut.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan yang diajukan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Penolakan terhadap gugatan Ganjar-Mahfud dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.

Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sudh ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK yakni 40 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved